Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi telah mengumumkan keputusan pemerintah terkait status administratif empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah, keempat pulau tersebut secara administratif ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh di Komplek Istana Presiden Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.










