Yusril Ihza Mahendra Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah pada Indikasi Makar
- account_circle Suryo
- calendar_month Rabu, 4 Nov 2026
- print Cetak

Keterangan foto: Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menko Hukum dan HAM Tegaskan Penyidik Masih Dalami Motif Penyadapan, Pasal Makar Belum Diterapkan
BANDA ACEH — TEMPORATUR.COM
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara mulai menunjukkan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman untuk mengungkap tujuan dan motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
Yusril menjelaskan, indikasi makar mulai terlihat dari hasil pengembangan penyidikan, terutama terkait kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangan pemerintahan.
“Bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus,” demikian pernyataan Yusril sebagaimana diberitakan ANTARA.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menerapkan pasal makar terhadap para tersangka. Penanganan perkara masih berfokus pada dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tindak pidana makar tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Seluruh unsur pidana harus dibuktikan melalui fakta hukum dan alat bukti yang sah.
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penyadapan sebagaimana ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik atau rekaman yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.
Dugaan Penyadapan Tanpa Prosedur Hukum
Kabareskrim menjelaskan, dugaan penyadapan dilakukan tanpa didasarkan pada prosedur penegakan hukum yang semestinya, termasuk mekanisme permohonan penyidik dan dokumen pendukung yang diwajibkan.
Kasus tersebut kemudian berkembang setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media nasional, ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Pemerintah Dalami Kemungkinan Motif Makar
Yusril menegaskan, pengembangan perkara tidak hanya bertujuan mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam penyadapan, tetapi juga menelusuri tujuan sebenarnya dari aktivitas tersebut.
Menurutnya, penyidik perlu memastikan apakah dugaan penyadapan hanya berkaitan dengan pelanggaran prosedur dan akses ilegal terhadap sistem elektronik atau terdapat tujuan lain yang berhubungan dengan upaya menghambat Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Karena itu, kemungkinan penerapan pasal makar masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Dalam KUHP Nasional, Pasal 191 mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Sementara ketentuan Pasal 193 juga berkaitan dengan makar terhadap negara dan pemerintahan.
Dengan demikian, dugaan makar dalam perkara ini tidak serta-merta dapat disimpulkan hanya dari adanya dugaan penyadapan. Unsur kesengajaan, tujuan perbuatan, serta bukti keterkaitan dengan upaya melumpuhkan pemerintahan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kasus Menjadi Perhatian Publik
Kasus dugaan penyadapan terhadap kepala negara tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan komunikasi Presiden, perlindungan data elektronik, serta integritas institusi penegak hukum.
Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap secara transparan bagaimana sistem penyadapan digunakan, siapa yang memberikan perintah, siapa saja pihak yang menjadi sasaran, serta apakah terdapat tujuan lain di balik dugaan aktivitas tersebut.
Hingga berita ini disusun, proses hukum masih berjalan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari Mabes Polri mengenai perkembangan penyidikan, termasuk hasil pendalaman terkait indikasi makar yang disampaikan Menko Yusril Ihza Mahendra.
(SUR/RED)
Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, ANTARA News
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: Yusril Ihza Mahendra Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah pada Indikasi Makar


Saat ini belum ada komentar