Dukung Operasional yang Andal dan Berintegritas, PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumatera Utara
- account_circle amat tanjung
- calendar_month 54 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN, 19 Oktober 2026 –Temporatur.com)PT PLN Indonesia Power memperkuat komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kegiatan yang berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (19/10), menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, memperkuat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung kelancaran operasional dan keberlanjutan bisnis PLN Indonesia Power sebagai salah satu perusahaan pembangkitan listrik terbesar di Indonesia.
Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT PLN Indonesia Power, Bernadus Sudarmanta, didampingi jajaran manajemen perusahaan. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Eko Adhyaksono, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Direktur Utama PLN Indonesia Power, Bernadus Sudarmanta, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, dukungan dan pendampingan dari institusi kejaksaan memiliki peran penting dalam memperkuat pemahaman hukum serta memastikan setiap kebijakan dan keputusan bisnis perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat berharap kerja sama ini menjadi pedoman dan petunjuk positif bagi jajaran PT PLN Indonesia Power sehingga dapat terhindar dari jerat hukum dan kekeliruan akibat kesalahan memahami hukum dan aturan. Semoga ke depan jalinan kerja sama antara Kejaksaan dan PT PLN Indonesia Power dapat berjalan baik demi terwujudnya Good Corporate Governance,” ujar Bernadus.
Ia menambahkan, penguatan aspek hukum menjadi bagian penting dalam mendukung proses bisnis perusahaan, khususnya terkait pengelolaan operasional pembangkit, aset, pengadaan, serta berbagai kegiatan strategis lainnya. Melalui sinergi ini, perusahaan berupaya meminimalkan potensi risiko hukum sekaligus membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, profesionalisme, dan prinsip kehati-hatian.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya untuk memberikan dukungan hukum kepada PLN Indonesia Power, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan menjalankan kegiatan operasional dan bisnis secara optimal dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum.
Muhibuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran strategis tidak hanya dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan pelayanan dan dukungan hukum kepada pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini sejalan dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata adalah memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, serta pendapat hukum agar perusahaan milik negara atau lembaga pemerintah tidak salah dalam mengambil kebijakan yang dikhawatirkan menimbulkan kerugian negara maupun tindak pidana korupsi, sehingga dapat terwujud Good Corporate Governance,” ungkap Muhibuddin.
Ia juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui pendampingan dan pertimbangan hukum untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan. Dengan demikian, sinergi kedua institusi diharapkan mampu menciptakan hubungan kelembagaan yang semakin solid serta mendukung tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Usai penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Direktur Utama PLN Indonesia Power, Bernadus Sudarmanta, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam membangun kolaborasi yang produktif dan berkelanjutan, terutama dalam mendukung pencegahan serta penyelesaian permasalahan hukum di lingkungan perusahaan.
Tidak hanya berfokus pada penguatan aspek hukum, kegiatan tersebut juga diwarnai aksi kepedulian sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PLN Indonesia Power. Dalam kesempatan itu, perusahaan menyerahkan bantuan sarana pendidikan kepada SMP Adhyaksa II Medan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
Bantuan tersebut diterima secara simbolis oleh Kepala SMP Adhyaksa II Medan, didampingi jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta para guru. Penyerahan bantuan ini menjadi wujud kepedulian PLN Indonesia Power dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, tidak hanya melalui penyediaan energi listrik yang andal, tetapi juga melalui kontribusi nyata di sektor pendidikan.
Melalui penandatanganan PKS dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan penyaluran bantuan pendidikan kepada SMP Adhyaksa II Medan, PLN Indonesia Power menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas, kepastian hukum, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Sinergi ini diharapkan semakin memperkokoh fondasi tata kelola perusahaan yang profesional dan berkelanjutan sekaligus mendukung peran PLN Indonesia Power dalam menjaga keandalan pasokan listrik nasional serta mendorong transformasi sektor ketenagalistrikan Indonesia.
(Amat tanjung)
- Penulis: amat tanjung
- Editor: HSN
- Sumber: https://temporatur.com/2026/11/05/dukung-operasional-yang-andal-dan-berintegritas-pln-indonesia-power-gandeng-kejati-sumatera-utara/






Saat ini belum ada komentar