Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Jatim » Tanah Irigasi Diduga Dijual Tiga Kapling, Kades dan Bendahara Bulangan Akui Transaksi Rp49,5 Juta

Tanah Irigasi Diduga Dijual Tiga Kapling, Kades dan Bendahara Bulangan Akui Transaksi Rp49,5 Juta

  • account_circle Ainur Rizal Abidin
  • calendar_month 2 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tanah Irigasi Diduga Dijual Tiga Kapling, Kades dan Bendahara Bulangan Akui Transaksi Rp49,5 Juta

GRESIK — TEMPORATUR.COM

Dugaan penjualan tanah yang disebut-sebut merupakan saluran irigasi pertanian di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi sorotan. Tanah yang semestinya menunjang kebutuhan pengairan pertanian masyarakat itu dilaporkan telah diperjualbelikan dalam bentuk tiga kapling dengan nilai transaksi mencapai Rp49,5 juta pada 2021.

Temuan tersebut mencuat setelah tim awak media melakukan penelusuran lapangan dari narasumber langsung bernama Muhammad Dhohan selaku pembeli tanah kavling tersebut pada Rabu 4 November 2026.Dan darinpada itu Tim Investigasi media juga meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait.

Dalam konfirmasi yang dilakukan jurnalis ke Kepala Desa Bulangan, bersama Heri selaku Bendahara Desa, disebut membenarkan adanya transaksi jual beli tanah tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam peliputan, setiap kapling dijual dengan harga Rp16,5 juta. Dengan demikian, total nilai transaksi tiga kapling mencapai Rp49,5 juta.

Heri, yang menjabat sebagai Bendahara Desa Bulangan, juga disebut mengakui keterlibatannya dalam menerima pembayaran dari pembeli.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administrasi dan penelusuran aliran dana. Sebab, status tanah, kewenangan pihak yang melakukan transaksi, serta penggunaan uang hasil penjualan harus dapat dijelaskan secara terbuka.

Status Tanah dan Sertifikat PTSL Dipertanyakan

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa bidang tanah yang dipersoalkan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai riwayat penguasaan tanah, status awal bidang tanah, dasar penerbitan sertifikat, serta dokumen yang digunakan dalam proses pendaftaran.

Apabila tanah tersebut benar merupakan saluran irigasi atau aset desa yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, maka proses pengalihan hak dan penerbitan sertifikat atas nama perorangan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, status tanah sebagai aset desa, fasilitas umum, atau jaringan irigasi harus terlebih dahulu dipastikan melalui dokumen resmi, peta bidang, data aset desa, dan keterangan instansi teknis terkait.

Dugaan Pelanggaran Perlu Ditelusuri Aparat

Dalam ketentuan pengelolaan aset desa, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengatur bahwa aset desa pada prinsipnya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Pemindahtanganan aset desa harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau kerugian keuangan negara maupun desa, aparat penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Persoalan ini juga perlu dikaji dari aspek tata kelola pertanahan dan perlindungan jaringan irigasi. Apabila benar terjadi perubahan fungsi saluran irigasi yang berdampak terhadap kepentingan petani, instansi teknis perlu memastikan apakah perubahan tersebut memiliki dasar dan izin yang sah.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya transaksi maupun kepemilikan sertifikat. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, riwayat tanah, kewenangan penjual, proses PTSL, serta kondisi fisik saluran irigasi.

Desakan Pemeriksaan kepada Kejaksaan, Polres dan BPN

Atas temuan tersebut, tim awak media mendesak Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik untuk menindaklanjuti informasi dugaan penjualan tanah irigasi di Desa Bulangan.

Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah transaksi tahun 2021 tersebut telah sesuai ketentuan, siapa pihak yang menerima dan menguasai uang pembayaran, serta apakah terdapat kerugian terhadap aset desa atau kepentingan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik juga didesak melakukan pemeriksaan terhadap riwayat penerbitan SHM melalui program PTSL, termasuk dokumen dasar, proses pengukuran, status penguasaan tanah, dan pihak yang mengajukan sertifikasi.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Gresik dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta melakukan pemeriksaan terhadap administrasi aset desa serta kemungkinan pelanggaran tata kelola pemerintahan desa.

Kepentingan Petani Jangan Diabaikan

Di luar persoalan transaksi dan sertifikat, keberadaan saluran irigasi menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya para petani yang membutuhkan ketersediaan air untuk mengelola lahan pertanian.

Jika benar bidang tanah tersebut merupakan bagian dari jaringan irigasi yang kemudian dialihkan menjadi kapling pribadi, pemerintah daerah perlu memastikan dampaknya terhadap fungsi pengairan dan kepentingan masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan aset desa, kepastian hukum pertanahan, serta perlindungan fasilitas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Jurnalis: Ainur Rizal Abidin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less