Prasetyo Hadi: Presiden Teken Keppres Terkait Pemberhentian Kepala Staf Kepresidenan
- account_circle Suryo
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Mensesneg Prasetyo Hadi: Presiden Teken Keppres Terkait Pemberhentian Kepala Staf Kepresidenan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prasetyo Hadi: Presiden Teken Keppres Terkait Pemberhentian Kepala Staf Kepresidenan
JAKARTA — TEMPORATUR.COM
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Informasi tersebut disampaikan Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (4/11/2026).
Pernyataan itu menandai adanya keputusan resmi Presiden terkait perubahan jabatan di lingkungan Kantor Staf Presiden. Namun, nama pejabat yang diberhentikan, waktu efektif pemberhentian, serta kemungkinan pengganti perlu dipastikan berdasarkan dokumen Keppres dan keterangan resmi pemerintah.
Dalam keterangannya, Prasetyo menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan posisi Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Listyo Sigit Diberhentikan, Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt KSP
Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Sebagai pengisi jabatan sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Pemberhentian Listyo
berkaitan dengan perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Listyo sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Pergantian ini sekaligus menjadi perkembangan penting dalam struktur pemerintahan Presiden Prabowo, mengingat Listyo baru menjabat Kepala Staf Kepresidenan setelah sebelumnya memimpin institusi Polri.
Pemerintah diharapkan memastikan seluruh fungsi koordinasi dan pengawalan program prioritas Presiden tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Di sisi lain, penetapan Listyo sebagai tersangka menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan persoalan keamanan komunikasi pejabat negara.
Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain serta motif di balik tindakan yang disangkakan.
Pemberhentian dari jabatan pemerintahan tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Penentuan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berlaku.
Publik kini menunggu transparansi penanganan perkara tersebut sekaligus kepastian bahwa seluruh dugaan pelanggaran diungkap secara objektif dan profesional.
(SUR)
Sumber : Sekertariat Negara
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar