LQ Indonesia Law Firm Tanggapi Positif Pernyataan Jokowi Dan  Mahpud: Pejabat KOI Terlapor Investasi Bodong Mahkota  Belum Ada Kepastian  Hukum Sejak 2020

Jakarta || Temporatur.com   SelanjutnyaKritik Kinerja Resmob Polres Jakut, LBH Harimau Raya Minta Polda Metro Turun TanganLQ Indonesia Law firm apresiasi pernyataan Jokowi dam Mahfud yang ingin agar penegakan hukum di bidang keuangan bisa berjalan. Namun, agak ragu bawahan akan menjalankan perintah dan instruksi atasan. “Seingat saya sudah beberapa kali Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada aparat penegak hukum sejak tahun 2021 agar menindak kasus Investasi bodong yang merugikan masyarakat luas. Namun, bawahan Presiden sama sekali tidak menggubrisnya.” Sebut Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Law firm. Kasus PT Mahkota dan (OSO )Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto dimana LQ Indonesia Law firm sebagai pelapor dan kuasa hukum, dengan LP No 2228/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 9 April 2020 dan LP No 3161/VI/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 4 Juni 2020. “Laporan sudah di buat di Polda Metro Jaya, Mahkota ini kerugian total 7 Triliun dengan korban sekitar 6000 […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.