Sosialisasi
50 Pengusaha Ikuti Sosialisasi Pengendalian Pencemaran
Kabupaten Bekasi- Temporatur.com
Sekitar 50 pengusaha dari berbagai kawasan industri di Kabupaten dan Kota Bekasi diajak mengikuti sosialisasi pengelolaan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup Jabar.
Sosialisasi bertujuan menguatkan komitmen pengusaha untuk memahami dan mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 45 tahun 2022 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Aliran Sungai Cilamaya dan Daerah Aliran Sungai Bekasi.
“Sosialisasi ini sudah beberapa kali kita gelar, bergiliran untuk di wilayah Bogor dan Bekasi yang terlewati Kali Bekasi dan Sungai Cilamaya,” ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum DLH Jabar Nita Walla di Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi, Kamis (14/11/2024).
“Intinya kita mensosialisasikan Pergub Nomor 45 tahun 2022 tentang penanggulangan Kali Bekasi dan Cilamaya,” tambahnya.
Menurut Nita, kondisi Kali Bekasi dan Sungai Cilamaya hampir mirip dengan Sungai Citarum, sebelum adanya program Citarum Harum. Sehingga Pemda Provinsi Jabar melalui DLH melakukan tindakan penanggulangan.
“Seperti terjadinya pencemaran, lalu sampah, kemudian kualitas baku air menurun, dan lain-lain. Nah kita awali tahun 2022 dengan lahirnya Pergub tersebut, lalu kita susun rencana aksinya untuk menyelamatkan Kali Bekasi dan Cilamaya” jelas Nita.
Frederick F Batlajery, salah seorang peserta wakil dari kawasan industri Bekasi menyambut baik sosialisasi Pergub 45 oleh DLH Jabar.
Menurutnya, dengan sosialisasi pengusaha menjadi tahu lebih jelas tentang arah pengelolaan lingkungan di kawasan Kali Bekasi dan Sungai Cilamaya.
“Ini baik dan tentu saja kita perlukan sebagai pengelola kawasan industri. Kita akan sosialisasikan langsung ke pelaku industri yang berada di kawasan yang kita kelola. Kita akan mendatangkan langsung narasumbernya dari DLH atau kementerian,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut hadir pula narasumber dari DLH Kabupaten dan Kota Bekasi yang menjelaskan kondisi terkini Kali Bekasi dan Cilamaya, serta bagaimana penangananya saat ini.
Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hadir dua narasumber. Masing-masing menjelaskan dari sisi aturan penanganan lingkungan dan sisi penindakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan.(*)