Jakarta || Temporatur.com Pelaksanaan Sertifikasi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan tidak perlu dipolemikan lagi. Bahkan diskursus mengenai kewenangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Dewan Pers dalam melaksanakan sertifikasi dan uji kompetensi sudah selesai di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya27 Sekolah Dipulihkan, Bupati Taput Perjuangkan Revitalisasi 25 Sekolah LainnyaPenegasan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Rabu (11/1/2023) di Jakarta. Menurut Mandagi, dalam memutus perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar tahun 1945, Mahkamah Konstitusi turut mempertimbangkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT DKI terkait pelaksanaan UKW di Dewan Pers dinyatakan bukan Perbuatan Melawan Hukum. SelanjutnyaPerkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pemkab Taput Tingkatkan Kapasitas 27 Personel TAGANAPertimbangan hukum MK tersebut bukan menetapkan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki […]
Tag: #Ketum SPRI : Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers#temporatur.com
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.











