Jakarta || Temporatur.com Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani perkara tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan tanah telah melaksanakan Gelar Perkara dalam rangka penetapan Tersangka, namun demikian hingga sampai hari ini, Prof. Ing Mokoginta, dkk selaku korban sekaligus pelapor dalam perkara ini belum mendapatkan informasi apapun perihal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. SelanjutnyaSuara Gus Irfan untuk Masa Depan NU dan NU Masa DepanHal ini disampaikan oleh Advokat Nathaniel Hutagaol, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm, selaku Kuasa Hukum Prof. Ing Mokoginta, dkk. Niel mengaku heran, perihal alasan dan hambatan yang membuat penyidik sampai dengan saat ini belum juga mengumumkan siapa tersangka dalam perkara ini. SelanjutnyaWARGA SAMBENG, KAB. MAGELANG, TOLAK TANAH DIGALI: DESAK POLRESTA, BPN, PEMKAB DAN DPRD MAGELANG SEGERA BERI SOLUSI“Terakhir kami berkoordinasi dengan Penyidik kan disampaikan bahwa akan dilaksanakan gelar perkara, di sekitar hari selasa atau […]











