LANGKAT , Temporatur.com | DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat tahun 2024, Senin (24/3/2025). Rapat paripurna ini digelar setelah Bupati Langkat menyampaikan buku LKPJ ke DPRD Langkat melalui suratnya nomor : 300.2.12.3-7/PEM/2025 tertanggal 12 Maret 2025 dan telah dirapatkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kab. Langkat. SelanjutnyaStadion Horas Kembali Bergemuruh, KAMISTA Cup 2026 Jadi Panggung Talenta Muda SibolgaLKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah untuk disampaikan kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun dan paling lambat penyampaiannya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Hal ini sesuai pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” demikian sebut Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin jalannya rapat paripurna. SelanjutnyaAntisipasi Kecurangan Pilkades Kalijaya, Tim Hukum Siap Lapor Dugaan Ketidaknetralan BPD dan Ketua PanitiaLKPJ itu sendiri lanjut Sribana menjelaskan, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus […]
Tag: DPRD Langkat Gelar Paripurna LKPJ Bupati
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.











