Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Direktur PRESISI Demas Brian Wicaksono S.H, M.H : Pencalonan Prabowo – Gibran Terancam Dibatalkan Pengadilan

Direktur PRESISI Demas Brian Wicaksono S.H, M.H : Pencalonan Prabowo – Gibran Terancam Dibatalkan Pengadilan

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Temporatur.com

Setelah adanya putusan mahkamah konstitusi nomor MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan norma undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 169 huruf q yang sebelumnya mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden 40 (empat puluh) tahun menjadi: “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah”. Putusan mahkamah konstitusi tersebut bersifat final and banding dan pada saat ini yang kemudian menjadi peluang/pintu masuk Gibran untuk mengikuti kontestasi menjadi wakil presiden mendampingi Calon Presiden Prabowo Subianto pada pemilu 2024.

Hal tersebut sempat dikomentari oleh Menkopolhukan Prof. Mahfud MD di media Kompas pada tanggal 8 november 2023 yang menyatakan “Keputusan MK terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengikat”.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu memang benar mengikat, namun publik perlu tahu bahwa yang dieksekusi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah Undang – Undang, bukan seluruh peraturan perundang-undangan dan wajib ada pihak pelaksana/eksekutor putusan.

Semua itu sesungguhnya telah diatur pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 pada pasal 10 ayat (2) menyebutkan: “Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden”, diperjelas pula dalam penjelasanya bahwa: “Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum”.

Berdasarkan pengaturan undang-undang nomor 12 tahun 2011 pasal 10 ayat (2) tersebut sangat jelas mengatur bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakibatkan adanya Perubahan Norma pada suatu Undang – Undang maka DPR atau Presiden lah yang berwenang melaksanakan perubahan pada Undang – Undang dan pada pasal penjelas telah tegas mengatakan bahwa perintah terhadap DPR dan Presiden bertujuan untuk menghindari kekosongan hukum, artinya setelah putusan mahkamah konstitusi dibacakan maka pasal yang diputus itu mengakibatkan Vacuum of Norm (Kekosongan Norma), hukumnya kosong karena kehilangan norma sebelumnya akibat digantikan dengan norma baru berdasarkan putusan, sehingga pembentukan pasal baru berdasarkan norma baru sesuai putusan itu menunggu dibentuk oleh DPR atau Presiden tanpa melalui Prolegnas karena bersifat mendesak.

Pengaturan Pasal 10 ayat (2) UU no 12 tahun 2011 tersebut sekaligus membantah pendapat yang disampaikan oleh Prof Yusril pada media CNN pada tanggal 24 Desember 2023 yang menyebutkan “Dengan adanya putusan MK tersebut maka norma pasal 169 huruf q UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu berubah saat itu juga tanpa harus menunggu DPR atau Presiden merubahnya”.

Pendapat Prof Yusril ini tentu merupakan logical fallacy (kesesatan berfikir) yang dapat menyesatkan masyarakat atas pemahaman hukum terhadap persoalan ini.
Sehingga perbuatan hukum KPU dalam melakukan penerimaan pendaftaran pasangan calon Prabowo dan Gibran pada tanggal 25 oktober 2023 dan menyatakan hasil verifikasi syarat lengkap dan benar tanpa merubah PKPU no 19 tahun 2023 yang masih mensyaratkan usia 40 tahun saja, karena cukup mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan perbuatan melawan hukum dan Abuse of Power (penyalahgunaan wewenang) karena bertentangan dengan pasal 10 ayat (2) yang menyebutkan bahwa lembaga negara yang wajib melaksanakan putusan MK adalah DPR atau presiden, bukan KPU.

Kenyataan ini merupakan bukti yang sangat jelas bahwa memang ada perbuatan kesengajaan yang tersistematis dalam upaya melakukan penyelundupan hukum pada proses tahapan pemilu 2024. Maka dari itu banyak sekali gugatan oleh banyak pihak melalui pengadilan negeri, PTUN, MK dan DKPP dampak diloloskanya pasangan calon Prabowo-Gibran karena memang posisi hukum dalam proses tahapan pendaftarannya mengalami kecacatan hukum dan sangat berpotensi dapat dibatalkan oleh pengadilan yang sedang mempersidangkan perkara tersebut.

Oleh: Dr. Demas Brian W. S.H., M.H.
Direktur PRESISI (Penstudi Reformasi Untuk Demokrasi Dan Antikorupsi)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Menegaskan Independensi Organisasi Dalam Pemilu 2024

    • calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Yogyakarta || Temporatur.com Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR. Icang Rahardian SH, menegaskan bahwa organisasi yang ia pimpin tidak akan memihak kepada partai politik maupun calon presiden pada pemilu 2024 mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan Icang Rahardian dalam acara pelantikan pengurus daerah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada Minggu (28/8). SelanjutnyaKapolda Jabar Gelar Shalat Jumat Keliling […]

  • Polres PALI Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga Melalui “Bebusek” di Simpang Lima Pendopo

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    PALI — Temporatur.com, Dalam upaya memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K.,bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres PALI dan Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H.,beserta personilnya melaksanakan kegiatan sambang dan diskusi santai bersama masyarakat melalui program Bebusek di Warung […]

  • Dokumentasi Temporatur.com

    Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bekasi Gelar UMKM Expo 2023

    • calendar_month Sabtu, 9 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

      Kabupaten Bekasi ||Temporatur.com SelanjutnyaKapolda Jabar Gelar Shalat Jumat Keliling di Masjid Besar Kaum Ujung Berung, Pererat Silaturahmi dengan MasyarakatPemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Koperasi dan UKM mengadakan UMKM Expo Kabupaten Bekasi yang digelar di Living Plaza, Jababeka, Cikarang Utara yang berlangsung selama 4 hari dari 7 – 10 Desember 2023. Pameran Expo UMKM Kabupaten […]

  • Peredaran Tramadol Jadi Lahan Basah, Kinerja Polres Metro Bekasi Kota Dipertanyakan

    • calendar_month Senin, 25 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Peredaran Tramadol Jadi Lahan Basah, Kinerja Polres Metro Bekasi Kota Dipertanyakan

  • Keterangan foto:Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengadakan acara "Penerangan Hukum: Media Gathering dan Diskusi Hukum" di kantor mereka pada, Selasa (15/07/2025). Acara ini dihadiri oleh ratusan insan pers, aktivis, dan mahasiswa Kota Bekasi.

    Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Gelar Penerangan Hukum: Media Gathering dan Diskusi Hukum

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Keterangan foto:Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengadakan acara “Penerangan Hukum: Media Gathering dan Diskusi Hukum” di kantor mereka pada, Selasa (15/07/2025). Acara ini dihadiri oleh ratusan insan pers, aktivis, dan mahasiswa Kota Bekasi.

  • Dari Lahan Petani, Tapanuli Utara Kembangkan 2,2 Juta Batang Kopi Arabika

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Taput – Temporatur.com |Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara resmi meluncurkan Gerakan Tanam Serentak Pengembangan Kawasan Kopi Arabika sebanyak 2,2 juta batang yang dipusatkan di Desa Jambur Nauli, Kecamatan Tarutung, Jumat (18/9/2026). Langkah strategis ini digelar secara terintegrasi di sembilan kecamatan sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sektor pertanian unggulan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petani. […]

expand_less