Berita

Status Tanggap Darurat Taput Diperpanjang 14 Hari, BMKG Peringatkan Hujan Ekstrem dan Ancaman Longsor

TAPUT – Temporatur.com |Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan, hingga 23 Desember 2025. Keputusan ini diambil Bupati Tapanuli Utara, Jonius TP Hutabarat, dalam rapat koordinasi penanggulangan bencana yang digelar di Aula Martua, Selasa (9/12). “Perpanjangan status tanggap darurat ini diperlukan karena situasi di lapangan masih membutuhkan penanganan intensif. Kita terus bekerja membuka akses, memenuhi kebutuhan dasar warga, dan memastikan keselamatan masyarakat,” ujar Bupati Jonius TP Hutabarat. SelanjutnyaARRA Law Firm Perkuat Eksistensi sebagai Firma Hukum Profesional Berbasis Legalitas, Integritas, dan Strategi Hukum ModernDengan perpanjangan itu, Tim Siaga Tanggap Darurat tetap diaktifkan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar, percepatan perbaikan infrastruktur, serta pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana. Rapat koordinasi turut dihadiri BMKG Silangit, Badan Geologi Kementerian ESDM, BNPB Sumatera Utara, dan Polres Tapanuli Utara. SelanjutnyaDiserang Bertubi-tubi, Ade Muksin Tegaskan Panitia HPN Tidak Pegang Uang APBDBMKG: Curah Hujan Sangat Tinggi hingga Januari […]

Berita

INI Tapanuli Raya Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Utara

Taput – Temporatur.com |   SelanjutnyaARRA Law Firm Perkuat Eksistensi sebagai Firma Hukum Profesional Berbasis Legalitas, Integritas, dan Strategi Hukum ModernPengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) se-Tapanuli Raya, yang meliputi Kabupaten Tapanuli Utara, Toba, Humbang Hasundutan, dan Samosir, menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Utara. Bantuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua INI Tapanuli Raya, Pantun Panggabean, SH, M.Kn, dan diserahkan di Kantor Bupati Tapanuli Utara, 9/12/2025. SelanjutnyaDiserang Bertubi-tubi, Ade Muksin Tegaskan Panitia HPN Tidak Pegang Uang APBDBantuan itu diterima oleh Asisten III Setdakab Taput, Binhot Aritonang, bersama jajaran BPBD Tapanuli Utara. Ketua INI Tapanuli Raya, Pantun Panggabean, menyampaikan rasa empati yang mendalam atas musibah yang dialami warga Taput. SelanjutnyaSidang Korupsi Tuper DPRD Kabupaten Bekasi Memanas: Kuasa Hukum Soleman Tegur Saksi, Tim Rahmat Atong Bongkar Alur Perbup“Kami sangat merasakan apa yang dirasakan masyarakat Tapanuli Utara. Harapan kami ke depan, semakin banyak pihak yang tergerak memberi bantuan untuk memenuhi kebutuhan […]

Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Terima Senjata Api dari Warga Perbatasan Secara Sukarela

Inbate – Temporatur.com || Upaya mempererat hubungan dengan masyarakat serta meningkatkan keamanan wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad Pos Nino menerima penyerahan senjata api jenis pistol rakitan beserta munisi dari warga perbatasan, Desa Inbate, Kec. Bikomi Nilulat. Kab. TTU (Timor Tengah Utara). Penyerahan ini dilakukan secara sukarela oleh Bapak RF (52 Th) sebagai bentuk kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan Satgas yang terus mengedepankan pendekatan humanis, persuasif dan komunikasi sosial dalam setiap pelaksanaan tugas, “ujar Komandan Pos Nino Lettu Arh Septo melalui pesan singkat whatsapp kepada awak redaksi Temporatur.com, Selasa (09/12). SelanjutnyaARRA Law Firm Perkuat Eksistensi sebagai Firma Hukum Profesional Berbasis Legalitas, Integritas, dan Strategi Hukum ModernLebih lanjut, Danpos Nino, Lettu Arh Septo memberikan apresiasi kepada warga yang memiliki kesadaran dan itikad baik untuk menyerahkan senjata tersebut. “Langkah ini menunjukkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah perbatasan, ” sambung Septo. […]

Hak Jawab Digital: Praktisi Pers Mubinoto Amy Dorong Dewan Pers Perbarui Pedoman 2008

JAKARTA – Temporatur.com || Praktisi Pers dan Pemimpin Redaksi di ifakta.co Mubinoto Amy mengajukan revisi terhadap ketentuan masa berlaku hak jawab dua bulan yang tercantum dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers 2008. Menurut Amy, regulasi ini sudah tidak relevan di era digital, di mana berita daring dapat diakses dan diindeks mesin pencari secara permanen. “Batas waktu dua bulan itu relic dari era media cetak,” kata Amy melalui siaran pers, Selasa (9/12). SelanjutnyaARRA Law Firm Perkuat Eksistensi sebagai Firma Hukum Profesional Berbasis Legalitas, Integritas, dan Strategi Hukum ModernDi media online lanjutnya, konten lama tetap bisa dibaca jutaan orang bertahun-tahun kemudian, tapi aturan saat ini membatasi korban untuk meluruskan informasi. Ini jelas tidak adil. Sebagai ilustrasi, sejumlah sumber yang pernah dirugikan oleh pemberitaan tertentu mengaku baru mengetahui berita yang menyinggung mereka lebih dari dua bulan setelah publikasi. SelanjutnyaDiserang Bertubi-tubi, Ade Muksin Tegaskan Panitia HPN Tidak Pegang Uang APBDAkibat ketentuan hak jawab yang […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.