Batalkan Putusan N.O, PT Bandung Tegakkan Keadilan Konsumen Melawan Pengembang

Batalkan Putusan N.O, PT Bandung Tegakkan Keadilan Konsumen Melawan Pengembang
Foto : Dok.Ist Temporatur

CIBINONG, Temporatur.com || Penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor properti kembali mencatatkan kemenangan penting. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung resmi mengeluarkan Putusan Banding Nomor 382/PDT/2026/PT BDG tertanggal 25 Juni 2026, yang menganulir putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) dari Pengadilan Negeri Cibinong terkait sengketa jual beli rumah antara konsumen (Ibu Dian) melawan pihak pengembang (PT. Annar Bumi Sentosa).

Dalam amar putusan banding tersebut, Majelis Hakim Tinggi Bandung secara tegas menyatakan:

1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat.
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 263/Pdt.G/2025/PN Cbi tanggal 27 April 2026.
3. Mengadili Sendiri, dengan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH).

Kronologi dan Duduk Perkara Kasus ini bermula ketika konsumen telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran lunas sebesar Rp105.560.000,- kepada pengembang. Namun, alih-alih mendapatkan unit rumah yang bersih dari masalah hukum (clear and clear), pihak pengembang justru gagal membangun unit di lokasi awal (Wanprestasi).

Lebih parah lagi, unit rumah pengganti yang ditawark diagunkan ke bank lain tanpa pemberitahuan fakta yang terungkap melalui bukti fisik stiker agunan bank yang tertempel pada objek.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan putusan N.O. dengan alasan formil bahwa gugatan Penggugat kabur karena menggabungkan (kumulasi) dalil Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Bacaan Lainnya

Kemenangan Strategi Hukum di Tingkat Banding Kuasa Hukum Penggugat, SAGITARIUS, S.H., M.H., selaku Managing Partner dari Kantor Hukum SAGITARIUS & REKAN, langsung mengajukan Memori Banding ke PT Bandung untuk mematahkan pertimbangan hukum PN Cibinong tersebut.

Melalui Memori Banding yang disusun secara tajam, Kuasa Hukum menyodorkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 140 K/Pdt/2006, yang menegaskan bahwa penggabungan gugatan Wanprestasi dan PMH adalah sah dan dapat diterima secara hukum apabila kedua tindakan tersebut memiliki hubungan erat (connexitas).

Dalam kasus ini, tindakan PMH pengembang (menyembunyikan status agunan bank/aset beracun) lahir langsung dari rangkaian kegagalan mereka memenuhi janji awal (Wanprestasi).

Ditambah dengan sikap Tergugat/Terbanding yang pasif dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan Kontra Memori Banding, Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya sependapat dengan argumen Kuasa Hukum Penggugat PT Bandung membatalkan formalitas putusan N.O. tingkat pertama dan langsung memeriksa pokok perkara demi menegakkan keadilan materiil bagi konsumen.

Pernyataan Kuasa Hukum “Putusan PT Bandung Nomor 382/PDT/2026/PT BDG ini adalah kemenangan mutlak bagi masyarakat konsumen yang hak-haknya sering kali diabaikan oleh pengembang beriktikad buruk. Majelis Hakim Tinggi telah menunjukkan progresivitas hukum yang luar biasa dengan melihat hakikat keadilan materiil. Dengan dinyatakannya pengembang melakukan Wanprestasi sekaligus PMH, tidak ada lagi celah bagi mereka untuk menghindar dari kewajiban mengembalikan hak finansial klien kami,” ujar SAGITARIUS, S.H., M.H.

Dengan keluarnya putusan ini, pihak Kantor Hukum SAGITARIUS & REKAN kini bersiap mengawal jalannya eksekusi putusan guna memastikan pengembalian dana penuh milik klien seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

KONTAK MEDIA: Kantor Hukum SAGITARIUS & REKAN Perumahan Visar 3 Blok G-45, Cibinong, Bogor 16911
Email: sagitariusrius4@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *