Rayakan HUT Jakarta Sangat Meriah, Banyak Kendaraan LH Pemrov DKI Jakarta Diduga Belum Bayar Pajak Sejak 2024 dan 2025
JAKARTA, Temporatur.com || Perayaan Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta bertajuk Menuju 5 Abad Jakarta yang akan digelar pada Sabtu (27/06/26) sangat meriah. Pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta juga telah memberikan pembebasan denda dan bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Namun sayangnya hal tersebut tercoreng dengan adanya temuan publik yang mendapati kendaraan dinas milik Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta yang digunakan untuk operasional mengangkut limbah sampah di lingkungan setiap TPS masing-masing wilayah kedapatan menunggak pajak alias belum bayar pajak.
Mobil jenis truk itu menggunakan plat merah dengan tahun kadaluwarsa yang telah habis sejak tahun 2025 hingga ada sejak 2024. Bertandanya tingkat kepatuhan dan kesadaran pajak pegawai Pemprov DKI Jakarta yang masih rendah soal kewajiban pembayaran PKB.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Ley Bolon mengungkapkan kendaraan dinas pemerintah dibiarkan tanpa membayar pajak selama bertahun-tahun, maka ada unsur pelanggaran tanggung jawab jabatan.
“Memalukan saja disaat rayakan HUT ke-499 Jakarta bertajuk Menuju 5 Abad Jakarta sangat meriah, justru kendaraan utama untuk pengangkutan Sampah ke Tempat Pembuangan Akhir justru pajaknya tidak dibayarkan. Ini tandanya terbukti kalau Pejabat publik tidak taat aturan untuk bayar pajak, dimana semestinya setiap instansi memiliki anggaran untuk pajak berkendara dinas ataupun operasional.” ujarnya saat dimintai tanggapan wartawan, Sabtu (27/06/26).
Lebih lanjut ia mengatakan, “Kendaraan dinas adalah aset negara yang dikelola menggunakan uang rakyat. Bila pajaknya dibiarkan mati, itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian jabatan. Pejabat terkait wajib bertanggung jawab, karena ini menyangkut kepatuhan hukum dan penggunaan barang milik daerah.” ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan upaya untuk mendapatkan jawaban mengenai pajak kendaraan dinas ini masih berupaya kami dapatkan dari instansi terkait.(Rizky Tile)















