Daerah

Apresiasi Masyarakat Cilingga Dalam Kemajuan Desa

Apresiasi Masyarakat Cilingga Dalam Kemajuan Desa   SelanjutnyaH. Cecep Noor Dinilai Sosok Paling Kredibel Nahkodai Kembali PPP Kabupaten Bekasi di Muscab 2026Purwakarta, Jabar|| Temporatur.com   SelanjutnyaPilkades BanjarSari 2026. Sosok Sanan Mencuat Untuk Perubahan Warga SetempatMasyarakat Cilingga merupakan kekuatan yang mendorong kemajuan desa dengan penuh rasa bangga. Hal tersebut,Desa Cilingga, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta dengan masyarakat petani, yang lebih maju dalam pengelolaan Pertanian,Perkebunan,dan Hewan. SelanjutnyaKasus Ambulans RSUD Subang Belum Tuntas, Kuasa Hukum Minta Kejari Bertindak TegasSaat awak media berbincang bincang terhadap H Ade Mulyana Selasa 29 Oktober 2024.di ruang Kades.Didampingi oleh , Ahmad Safei Ketua Bamusdes, BPD, Dandi Braja Babinsa ,H Jaelani S,Pd Ketua LPM   Menurut,H Ade Mulyana Kades Cilingga menyampaikan bahwa pentingnya mempertahankan semangat kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam upaya membangun desa yang lebih baik.   Ia berharap apresiasi dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus aktif terlibat dalam pembangunan dan kegiatan sosial di desa Cilingga.   […]

Daerah

Menguak” Desa Warung Jeruk Pembangunan Rehab Desa Uang Dapur

Menguak” Desa Warung Jeruk Pembangunan Rehab Desa Uang Dapur   SelanjutnyaH. Cecep Noor Dinilai Sosok Paling Kredibel Nahkodai Kembali PPP Kabupaten Bekasi di Muscab 2026Purwakarta, Jabar||Temporatur.com  Menurut UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. SelanjutnyaPilkades BanjarSari 2026. Sosok Sanan Mencuat Untuk Perubahan Warga Setempat  Undang-undang ini menjadi titik balik reformasi peranan desa dalam proses pembangunan nasional, kalau dulu desa cenderung dianggap tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya, kewenangan desa merupakan kewenangan daerah yang diserahkan kepada desa. SelanjutnyaKasus Ambulans RSUD Subang Belum Tuntas, Kuasa Hukum Minta Kejari Bertindak TegasPembangunan di desa bersifat sentralistik, pemerintah desa menjalankan tugas yang bersifat administratif dan terjadi penyeragaman bentuk dan corak […]