Diduga Lakukan Penarikan Paksa, F&R Law Office Bekasi Somasi SMS Finance Cabang Jakarta Timur
Kantor Hukum F&R Law Office Bekasi secara resmi melayangkan somasi terhadap PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance) Cabang Jakarta Timur.
Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan tindakan penarikan kendaraan secara sepihak dan ilegal yang menimpa salah satu debitur mereka, Danar Dwi Priatna.Kuasa hukum dari F&R Law Office, Jarwoko Prihantiantowo S.H. dan Faisal S.H., menyatakan bahwa berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 020/SK/F&R-BKS/IV/2025 tertanggal 6 April 2026, mereka secara resmi mewakili kepentingan hukum klien untuk menuntut pengembalian unit kendaraan yang ditahan oleh pihak pembiayaan.
Dalam keterangannya, Jarwoko Prihantiantowo S .H. mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari tindakan penarikan kendaraan roda empat milik kliennya yang diduga dilakukan dengan unsur paksaan. Debitur mengaku dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan dengan dalih “titip unit”, padahal secara faktual debitur telah melakukan pembayaran kewajibannya.
“Kami menduga adanya pelanggaran hukum serius, baik secara perdata maupun pidana. Hal ini mencakup dugaan penggelapan, perampasan atau penahanan barang, serta perbuatan tidak menyenangkan,” ujar tim advokat F&R Law Office dalam pernyataan resminya, Rabu 15/4.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan yang terjadi di SMS Finance Cabang Jakarta Timur tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Melalui somasi ini, F&R Law Office mendesak pihak finance untuk segera mengembalikan unit kendaraan klien mereka dan menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik sesuai koridor hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum masih menunggu iktikad baik dari PT Sinar Mitra Sepadan Finance untuk merespons tuntutan pengembalian unit tersebut sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut ke tingkat laporan kepolisian maupun gugatan perdata.
(Red)















