Golkar Menduduki Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024- 2029, Gerindra, PDIP dan PKS Sebagai Wakil Ketua

Golkar Menduduki Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024- 2029, Gerindra, PDIP dan PKS Sebagai Wakil Ketua

Golkar Menduduki Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024- 2029, Gerindra, PDIP dan PKS Sebagai Wakil Ketua

Kabupaten Bekasi – Temporatur.com 

Politisi Partai Golkar, Ade Sukron, resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi setelah rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bekasi, pada Senin 28 Oktober 2024.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 171/kep.606-pemotda/2024, menetapkan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

Posisi para wakil ketua diantaranya Aria Dwi Nugraha dari Gerindra, Soleman darin PDIP, dan Budi Muhammad Mustafa dari PKS.

“Saya akan melanjutkan tugas dari pimpinan sementara dan prioritas kami adalah menyusun Alat Kelengkapan DPRD (AKD),” kata Ade Sukron di Gedung DPRD Cikarang Pusat, pada Senin 28/10/2024, seperti dikutip dari Portal Kabar.com

Bacaan Lainnya

Penyusunan AKD akan dilakukan setelah sinkronisasi aturan tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi dari pemerintah provinsi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menyampaikan, dengan amanah yang baru diemban akan dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk memimpin DPRD Kabupaten Bekasi selama lima tahun kedepan. Dengan tanggung jawab yang besar sebagai landasan dalam memutuskan sesuatu hal dan kewajiban pimpinan DPRD.

“Kami mengajak seluruh pimpinan dan anggota dewan senantiasa solid dalam meningkatkan kinerja lembaga DPRD, berjuang dengan segenap daya dan upaya agar dapat mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kekasi,” ujarnya.

Ade menekankan pentingnya AKD untuk kelancaran tugas legislatif.

“Dengan AKD baru dan semangat baru, saya harap kinerja dewan meningkat. Dari situ, terbentuk komisi-komisi dan badan-badan yang dibutuhkan,” tambahnya. Proses pembentukan AKD hampir selesai berkat komunikasi antar fraksi.

“Komunikasi informal antar fraksi mempercepat proses penyusunan AKD. Begitu peraturan ditetapkan, pengesahan tak akan memakan waktu,” jelasnya.

Ade menegaskan prinsip musyawarah mufakat dalam pembagian AKD untuk menjaga keselarasan lembaga. “Dalam pembagian AKD, musyawarah mufakat diprioritaskan. Pendapat pemenang pertama akan didengar terlebih dahulu, kemudian diikuti oleh pemenang kedua. Itulah pendekatan yang kami anut,” pungkasnya.**

SS/ Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *