Komunitas Rakyat DKI Meminta Komjen Pol Dharma Pongrekun Maju Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta 2024
Kategori: Metropolitan
Lahan Basah di Utara Jakarta, Tiga Pilar Terkesan Tutup Mata.
Lahan Basah di Utara Jakarta, Tiga Pilar Terkesan Tutup Mata Jakarta-Temporatur.com || Bantaran sungai tidak dibenarkan untuk mendirikan bangunan. Jelas melanggar Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai. Pasal 157 Undang Undang No 1 Tahun 2011 Tentang larangan mendirikan bangunan. Jika ada bangunan yang berdiri kokoh diatas lahan sempadan, terlebih bangunan tersebut di aliri listrik. Siapa yang bermain. Atau memang lahan bantaran di jadikan lahan untuk meraup pundi pundi rupiah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. SelanjutnyaDiduga Ada Permainan di Balik Samisade Sukaharja: Volume Beton Berkurang, Selisih Anggaran Rp180 Juta DipertanyakanPerlu diketahui disepanjang jalan Inspeksi, Cilincing, Jakarta Utara. Banyak berdiri kokoh bangunan permanent di atas bantaran Kali Cakung Drain. Saat awak redaksi temporatur.com menelisik lebih jauh, “terkait Hal ini, kita pihak Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing dan tingkat kota sudah melakukan meping dan pendataan. Kedepan akan dilakukan tindakan sesuai prosedur,” jelas Sarmudi Plt Lurah Cilincing Jakarta Utara melalui pesan singkat […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.























