Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Dugaan KKN PT.Waskita Beton Precast

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Dugaan KKN PT.Waskita Beton Precast

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 14 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Jakarta || Temporatur.com

Selasa 14 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
AH selaku Humas Plant PT Waskita Beton Precast, Tbk. Bojonegoro.
JSS selaku Staf Legal PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka JS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. (K.3.3.1) (Red)

Sumber : Puspenkum Kejagung RI ( Jakarta,14 Februari 2023 )

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less