Hukum & Kriminal, Nasional, Nusantara

Bos Indosurya dituntut 20 tahun penjara kasus pencucian uang,Lq Indonesia Lawfirm Apresiasi Polri

Jakarta || Temporatur.com   SelanjutnyaSoroti Ketidaksinkronan Program Makan Bergizi, Obon Tabroni Fasilitasi Dialog Pemda Bekasi dan BGNDalam keterangan tertulis kepada media pers, LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan apresiasi atas kinerja dan kerja keras Tipideksus Mabes Polri yang dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan menyampaikan bahwa LP No 204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 27 April 2022, dengan pelapor Alvin Lim, Mabes Polri telah kembali menetapkan Henry Surya sebagai Tersangka dugaan pencucian uang dalam kasus PT Indosurya Intifinance (PT SME Finance Indonesia). “Terima kasih kepada seluruh jajaran Tipideksus Mabes Polri yang saya tahu sendiri, bekerja sangat keras dan maksimal sehingga jika sebelumnya telah berhasil melengkapi berkas Koperasi Indosurya hingga Henry Surya di tuntut 20 tahun penjara. Kini sudah kembali melanjutkan penyidikan kasus PT Indosurya Intifinance dan menetapkan 1 orang Tersangka. Terlapor ada 15 orang termasuk, Surya Effendy, Natalia Tjandra, isteri Henry Surya beserta direktur Indosurya lainnya, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan Tersangka lainnya.” ujar Advokat […]

Hukum & Kriminal, Nasional, Peristiwa

Dugaan Suap  Rp 50 M, KPK Tetapkan Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka

  Jakarta || Temporatur.com SelanjutnyaSoroti Ketidaksinkronan Program Makan Bergizi, Obon Tabroni Fasilitasi Dialog Pemda Bekasi dan BGNAjun Komisais Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun kini berstatus sebagai tersangka setelah KPK berhasil mengungkap adanya dugaan aliran dana suap dan gratifikasi hingga Rp 50 miliar. “Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). SelanjutnyaHarga Elpiji Nonsubsidi Naik, Dedi Mulyadi Dorong Pemanfaatan Biogas dan Kearifan LokalDalam keterangannya Firli mengatakan, ada dua orang yang diduga penyuap AKBP Bambang Kayun, antara lain HW (Herwansyah) dan ES (Emilya Said). Adapun kasus suap dan gratifikasi diduga berkait dengan penanganan kasus perebutan hak ahli waris PT ACM. SelanjutnyaPeringati Hari Kartini, RSUD Cabangbungin Perkuat Komitmen Pelayanan Kesehatan yang InklusifKetua KPK Firli Bahuri dalam konstruksi perkara menjelaskan bahwa kasus ini bermula […]

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Jampidum Setujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta || Temporatur.com   SelanjutnyaSoroti Ketidaksinkronan Program Makan Bergizi, Obon Tabroni Fasilitasi Dialog Pemda Bekasi dan BGNJaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu; 1. Tersangka ONGKI SUWARDI bin OMBI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. SelanjutnyaHarga Elpiji Nonsubsidi Naik, Dedi Mulyadi Dorong Pemanfaatan Biogas dan Kearifan Lokal2. Tersangka ANGGI NURZAMAN bin EMAN SULAEMAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain; SelanjutnyaPeringati Hari Kartini, RSUD Cabangbungin Perkuat Komitmen Pelayanan Kesehatan yang Inklusif• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. • Tersangka belum pernah dihukum • Tersangka baru pertama kali melakukan […]

Hukum & Kriminal, Nasional

LQ Indonesia Lawfirm : Fismondev Polda Segera Beri Kepastian Hukum LP Koperasi Lima Garuda

Jakarta || Temporatur.com   SelanjutnyaSoroti Ketidaksinkronan Program Makan Bergizi, Obon Tabroni Fasilitasi Dialog Pemda Bekasi dan BGNKisruh Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia kembali mencuat, kali ini menyeret nama Koperasi Lima Garuda. Ketua Pengurus Koperasi Lima Garuda, Surachmat Sunjoto diduga telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu penipuan dan penggelapan dana para korban yang disimpan di Koperasi Lima Garuda, kantor hukum Lq Indonesia Law Firm, dalam keterangan resminya kepada wartawan Selasa, (03/01/2023) Surachmat Sunjoto sebagai ketua pengurus koperasi Lima Garuda telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai putusan pidana No. 136/Pid.B/2021/PN.Bks di Pengadilan Negeri Bekasi dan diduga telah melakukan rangkaian kebohongan karena mengatasnamakan bekerja sama dengan PT. Garuda Food untuk menggaet dan meyakinkan para korbannya,ujarnya. SelanjutnyaHarga Elpiji Nonsubsidi Naik, Dedi Mulyadi Dorong Pemanfaatan Biogas dan Kearifan LokalPenasihat Hukum Para Korban Advokat Ali Amsar Lubis, SH dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm juga menyatakan telah melakukan langkah hukum yang ada yakni membuat […]

Hukum & Kriminal, Kamtibmas

Polsek Serang Baru Gerebek Warung yang Diduga Jualan Obat Terlarang

Bekasi || Temporatur.com Seperti yang telah dilansir oleh media online ternama yang tergabung dalam (Pokja). Polresta Bekasi, pasca menerima laporan dari Pimpinan Redaksi (Penajournalis) terkait adanya peredaran atau penjualan obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Eximer dan lain-lain. Dengan sigap Kapolsek Serang baru AKP. Josman Harianja SH, turunkan Satreskrim Polsek Serang baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu.Agus dan dilaksanakan razia ke salah satu toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang diwilayah desa Jaya Sampurna Kec.Serang baru, Bekasi.(31/12/ 2022). Razia tersebut diduga telah bocor dan diketahui pemilik toko serta penjaga tokonya, sehingga anggota Satreskrim Polsek Serang baru tidak menemukan barang bukti. Jika mengacu dari rekaman video yang disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Penajournalis Asep NS kepada Iptu. Nosim sebagai Wakapolsek Serang baru,jelas penjaga toko di wilayah desa Jaya Sampurna yang juga terdapat dalam gambar pemberitaan salah satu media online ternama yang tergabung dalam (Pokja) Polresta Bekasi tersebut bahwa sang penjaga toko jelas mengakui bahwa […]

Hukum & Kriminal, Kamtibmas, Nasional

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice

Jakarta || Temporatur.com Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. SelanjutnyaSoroti Ketidaksinkronan Program Makan Bergizi, Obon Tabroni Fasilitasi Dialog Pemda Bekasi dan BGNAdapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu: 1. Tersangka JALALUDIN alias UTUH JALAL bin ABDUL GANI dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 2. Tersangka ARDIANSYAH alias APAI bin MIHAD dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; • Tersangka belum pernah dihukum; • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi […]

Hukum & Kriminal, Nasional, Nusantara

Rating Trust Lq Indonesia Lawfirm Makin Tinggi, Urus Aset Triliunan Bank Summa

Jakarta || Temporatur.com Humas LQ indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH memberikan keterangan pers secara tertulis “Mengawali tahun 2023, LQ Indonesia Lawfirm dipercaya oleh direksi Bank Summa, SKW untuk kepengurusan aset yang totalnya mencapai puluhan triliun. Ini membuktikan bahwa masyarakat kelas atas mengakui dan percaya akan kredibilitas dan kinerja Lawyer LQ yang selalu maksimal, apapun resikonya.” SelanjutnyaSoroti Ketidaksinkronan Program Makan Bergizi, Obon Tabroni Fasilitasi Dialog Pemda Bekasi dan BGNKeluarnya pengurus dan rekanan lama tidak ada pengaruhnya sama sekali terhadap kinerja LQ Indonesia Lawfirm, “Pendiri LQ yang keluar, selama ini hampir tidak pernah berperan aktif dalam operasional LQ, hanya pasang nama saja, sehingga keluarnya mereka tidak ada dampaknya sama sekali. Justru LQ malah bisa menarik talenta baru yang bisa membawa kontribusi dan expertise bagi firma. Buktinya, LQ makin dipercaya. Jika sebelumnya LQ selalu menyerang bank dan perusahaan keuangan besar lainnya. Kali ini LQ indonesia Lawfirm dipercaya direksi bank untuk kepengurusan […]

Hukum & Kriminal, Kamtibmas, Nasional, News, Sosial Budaya

Polda Jabar Gelar Rilis Akhir Tahun

  Bandung-Jabar || Temporatur.com,selama tahun 2022, kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polda Jabar relatif masih terkendali, aman dan kondusif. Demikian dikatakan Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Suntana M.Si dalam rilis akhir tahun 2022 di ruang Riung Mungpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Sabtu (31/12/2022). SelanjutnyaSoroti Ketidaksinkronan Program Makan Bergizi, Obon Tabroni Fasilitasi Dialog Pemda Bekasi dan BGNIrjen Suntana yang didampingi Waka Polda Jabar Brigjen Pol. Bariza Sulfi, Kabid Humas Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan sejumlah pejabat utama Polda Jabar mengatakan, terjaganya kamtibmas di wilayah hukum berkat bantuan semua pihak, terutama dukungan masyarakat Jabar. Termasuk kata Suntasa, dari kalangan pers. Hingga saat ini kasusnya masih belum terungkap. Menurut Irjen Suntana, situasi kamtibmas yang terjaga pada tahun 2022 ini sangat diharapkan pada tahun 2023 tetap terjaga, bahkan bisa lebih kondusif meski tahun 2023 sudah memasuki tahun politik dan saat ini jelang pemilu 2024 sudah menghangat. SelanjutnyaHarga Elpiji Nonsubsidi Naik, Dedi […]

Hukum & Kriminal, Kamtibmas, Nasional, News

Polri Selamatkan Aset Negara 1.5 T dari Korupsi Selama Tahun 2022

  Jakarta || Temporatur.com SelanjutnyaSoroti Ketidaksinkronan Program Makan Bergizi, Obon Tabroni Fasilitasi Dialog Pemda Bekasi dan BGNSatgassus Pencegahan Korupsi Polri telah menyelesaikan 470 perkara kasus dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Sedangkan untuk pemulihan aset atau asset recovery yang berhasil selamatkan senilai Rp 1,5 triliun “Pada 2022 kami telah menyelesaikan 470 perkara dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Sedangkan untuk pemulihan aset atau asset recovery yang berhasil kami selamatkan senilai Rp 1,5 triliun,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022). SelanjutnyaHarga Elpiji Nonsubsidi Naik, Dedi Mulyadi Dorong Pemanfaatan Biogas dan Kearifan LokalKapolri memaparkan, pemulihan aset sebesar Rp 1,5 triliun itu merupakan hasil penyitaan aset dari 659 tersangka pada tahap penyidikan. Mulai penyidikan kasus tindak pidana hingga penambangan ilegal. “Asset recovery senilai Rp 1,5 triliun yang berhasil dilakukan oleh Polri tersebut merupakan hasil penyitaan aset 659 tersangka yang dilakukan pada tahap penyidikan tindak pidana,” tegasnya. […]

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Kate Victoria Lim Bahas Legal Opinion Kejaksaan Tambang Ilegal

Jakarta || Temporatur.com   SelanjutnyaSoroti Ketidaksinkronan Program Makan Bergizi, Obon Tabroni Fasilitasi Dialog Pemda Bekasi dan BGNKate Victoria Lim anak gadis 15 tahun, putri Alvin Lim pengacara fenomenal yang berani melawan oknum, kali ini menyenggol adanya oknum Kejaksaan yang kerap mengeluarkan Legal Opinion (LO) untuk tambang ilegal. Dalam videonya di kanal Youtube Quotient TV, Kate Lim membahas modus oknum jaksa dalam tambang ilegal ini. SelanjutnyaHarga Elpiji Nonsubsidi Naik, Dedi Mulyadi Dorong Pemanfaatan Biogas dan Kearifan LokalLO dijadikan alat oleh pemilik tambang ilegal yang ijinnya sudah expired atau tidak sah lagi, sebagai dasar untuk melakukan penambangan, padahal tentunya Kejaksaan tahu jika tambang yang dikeluarkan LO adalah ilegal/tidak sah. Tentunya, keluarnya LO pada tambang ilegal menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat, jika tak ada gratifikasi untuk apa dikeluarkan LO? Urai Kate Victoria Lim, Sabtu (31/12). Kate Lim juga menyebutkan bahwa MAKI sudah mengajukan aduan resmi ke Jaksa Agung namun aduan tersebut tidak […]

Hukum & Kriminal, Nusantara

Putusan Bebas Terdakwa Nikita Mirzani dan Klarifikasi Pemberitaan atas  Putusannya

Serang – Banten || Temporatur.com   Pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya, S.H., M.H., didampingi oleh para Kasi dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Serang melakukan konferensi pers terkait Putusan Bebas Terhadap Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi dan Terhadap Pemberitaan Atas Putusan Tersebut, Kami menyampaikan : Kami menghormati Putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022, dan Jaksa telah mendaftarkannya di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11. 15 Wib dan telah diterima oleh Panitera An. Sugiharto, S.H., M.H. Kami akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang, Setelah Saksi MAHENDRA DITO Kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya. Jaksa […]

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Refleksi Akhir Tahun 2022, Capaian Kinerja Kejaksaan RI dalam Angka

  Jakarta || Temporatur.com SelanjutnyaSoroti Ketidaksinkronan Program Makan Bergizi, Obon Tabroni Fasilitasi Dialog Pemda Bekasi dan BGNKejaksaan Republik Indonesia, 30 Desember 2022, pencapaian kinerja sepanjang tahun 2022 adalah momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI sebagai salah satu penegak hukum yang mengusung Penegakan Hukum Humanis dan Modern. Melalui rilis “Refleksi Akhir Tahun 2022, Capaian Kinerja Kejaksaan RI dalam Angka”, kami sajikan kinerja masing-masing bidang pada Kejaksaan RI sebagai berikut: BIDANG PEMBINAAN Realisasi Anggaran sebesar Rp10.381.505.611.176,- (sepuluh triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar lima ratus lima juta enam ratus sebelas ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) atau secara persentase mencapai 95,07% dari pagu anggaran tahun 2022 sebesar Rp10.919.809.511.000,- (sepuluh triliun sembilan ratus sembilan belas miliar delapan ratus sembilan juta lima ratus sebelas ribu rupiah). Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2.758.280.357.680,00 (dua triliun tujuh ratus lima puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh juta […]