Jakarta || Temporatur.com SelanjutnyaSoroti Ketidaksinkronan Program Makan Bergizi, Obon Tabroni Fasilitasi Dialog Pemda Bekasi dan BGNKapolri melakukan mutasi besar-besaran baru-baru ini. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 704 orang anggota Polri dipindahkan ke berbagai unit. Sebagian ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) dalam rangka pensiun dan evaluasi personil, sebagian lagi promosi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi dan/atau lebih strategis. Salah satu personil Polri yang terkena mutasi adalah AKBP Zaky Alkazar Nasution yang semula menjabat sebagai Kapolres Lampung Timur. Yang bersangkutan dimutasi ke Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklat Polri). Zaky yang sangat didewakan oleh anak buahnya para polisi di Lampung Timur itu akan menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah, Bidang Pengetahuan Sosial, Sekolah Sataf dan Pimpinan (Kasubbidsespimmen Bidpengsos Sespim) Lemdiklat Polri. SelanjutnyaHarga Elpiji Nonsubsidi Naik, Dedi Mulyadi Dorong Pemanfaatan Biogas dan Kearifan LokalMenanggapi hal tersebut, korban kriminalisasi oknum Kapolres Lampung Timur beberapa waktu lalu, Wilson Lalengke, […]
Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur
Berita Terbaru
Kategori: Hukum & Kriminal
Konpers Akhir Tahun 2022, Kapolda Sulteng : Maaf Kepada Masyarakat Sulteng Apabila Dalam Pelayanan Masih Ada Kekurangan
Palu-Sulteng || Temporatur.com Tahun 2022 tidak terasa beberapa hari ke depan akan berakhir, dinamika kegiatan Polda Sulawesi Tengah dipaparkan Kapolda Sulteng Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi dalam Konferensi Pers akhir tahun di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis (29/12/2022) Mengawali paparannya Kapolda Sulteng terlebih dahulu meminta maaf apabila selama tahun 2022 masih ada kekuarangan dalam pelayanan kepada Masyarakat Sulteng, “Maaf kepada masyarakat Sulteng apabila dalam pelayanan masih ada kekurangan,” ucapnya dihadapan awak media Dalam paparannya, Kapolda Sulteng itu menyebut bahwa tahun 2022 situasi secara umum wilayah Polda Sulteng relatif kondusif dan telah terjadi 4.928 kasus kejahatan konvensional” Ada peningkatan 6,25 persen kasus bila dibandingkan dari tahun 2021 kata Kapolda Sulteng. Dari jumlah kasus kejahatan konvensional yang berhasil diselesaikan sebanyak 2.664 kasus atau 54,1 persen Irjen Pol. Rudy mengatakan kasus pencurian terbanyak dengan 1.193 kasus, kemudian kasus penganiayaan 936 kasus dan curanmor 641 kasus. Sementara kasus yang menjadi perhatian publik masyarakat […]
Lq Indonesia Lawfirm Raih Banyak Prestasi Tahun 2022, Abaikan Gosip Makin Solid di 2023
Jakarta || Temporatur.com SelanjutnyaSoroti Ketidaksinkronan Program Makan Bergizi, Obon Tabroni Fasilitasi Dialog Pemda Bekasi dan BGNHumas LQ Indonesia Law firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menjawab pertanyaan dari media terkait gosip, LQ Indonesia Law firm terpecah. Bambang menjelaskan bahwa ketika awal berdiri Hanafi sebagai Ketua Pengurus, namun karena kesibukannya sebagai dosen beberapa universitas maka Hanafi mengundurkan diri dari jabatan ketua pengurus dan menjadi anggota pasif. Lama kelamaan, Hanafi yang jarang datang ke kantor karena kesibukannya mengundurkan diri. “Ini hal normal, bisa di lihat bahwa Hanafi Tanawijaya lebih memilih menjadi dosen, untuk apa hanya mencantumkan nama saja jika tidak ada waktu dan kontribusi. Ketua Umum LQ Indonesia Law firm, Alvin Lim dengan tegas meminta agar Pengurus dan rekanan yang tidak memiliki komitmen untuk mundur saja dari kepengurusan agar diganti dengan rekanan dan pengurus yang baru. Itu hal normal dalam kepolisian saja Kapolri juga bisa pensiun dan Pemimpin yang tidak ada […]
Lq Indonesia Lawfirm Ungkap Ada Kejanggalan Sebut Sidang Indosurya Diduga Masuk Angin
Jakarta || Temporatur.com SelanjutnyaSoroti Ketidaksinkronan Program Makan Bergizi, Obon Tabroni Fasilitasi Dialog Pemda Bekasi dan BGNDalam keterangan resminya Pada Rabu (28/12) kepada awak media, Lq Indonesia mengungkapkan bahwa, maraknya oknum mafia hukum dikemukakan oleh Mahfud MD yakni oknum pengacara, oknum jaksa, oknum polisi dan oknum hakim sering kali sudah mengatur hasil persidangan sebelum sidang dimulai, dengan kata lain, sudah terjadi jual beli kasus. Mafia hukum ada dan nyata walau sulit dibuktikan, lontarnya, LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya juga menduga bahwa persidangan Indosurya juga sudah masuk angin dikarenakan ada beberapa kejanggalan. Pertama, kejaksaan yang tiba-tiba mengumumkan kerugian akibat koperasi Indosurya dari 16T menjadi 106T. “Tidak ada dasarnya sama sekali, apalagi dalam berkas perkara penyidikan dan P19 kejaksaan, ditulis dan dinyatakan kerugian sebesar 16T. Dampak penggelembungan nilai kerugian, adalah nantinya jika aset sitaan dikembalikan maka porsi korban lebih kecil karena dibagi 106T bukan 16T. “Ungkapnya. SelanjutnyaHarga Elpiji Nonsubsidi Naik, Dedi […]
Polri Tetapkan Tersangka Baru dan 2 Orang Jadi (DPO) Kasus Gagal Ginjal Akut
Jakarta || Temporatur.com SelanjutnyaSoroti Ketidaksinkronan Program Makan Bergizi, Obon Tabroni Fasilitasi Dialog Pemda Bekasi dan BGNBareskrim Polri menetapkan Direktur CV Samudera Chemical (SC) berinisial AR, sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Polri sebelumnya telah menetapkan tersangka, yaitu Dirut CV SC berinisial E, dan dua perusahaan, yaitu PT Afi Farma dan CV SC. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan, E dan AR saat ini keberadaannya belum diketahui. Keduanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2022. SelanjutnyaHarga Elpiji Nonsubsidi Naik, Dedi Mulyadi Dorong Pemanfaatan Biogas dan Kearifan Lokal“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC, dan AR selaku Direktur CV SC, sampai saat ini keberadaannya belum diketahui keberadaannya,” kata Azizah dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022). Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus gagal ginjal akut. Keenam orang itu berinisial T, A, H, W, DS dan M. SelanjutnyaPeringati […]
Vonis Bebas Kades Babelan Kota dipertanyakan Publik
Bekasi- Jabar || Temporatur.com Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, belum lama ini ramai perbincangan warga, terkait Kepala Desa Babelan Kota, berinisial SD dipanggil kepolisian Polda Metro Jaya, untuk dimintai Keterangan terkait adanya pelanggaran pidana dengan tersangka Drs.H Ahmad Mugeni c.s yang di duga melakukan pemalsuan dokumen surat tanah. Pemanggilan dilakukan sesuai surat panggilan S.Pgl/5371/VII/2022/Ditreskrimum, tertanggal 11 Juli 2022. Kades SD disangkakan ikut memfasilitasi tersangka yang telah dijerat dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 167 KUHP yang terjadi sejak tanggal 8 Oktober 2020. Dimana tersangka Drs.H Ahmad Mugeni, diduga melakukan Tindakan pidana Pemalsuan surat dan membuat keterangan palsu kedalam akta authentik dan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak. Pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 hasil vonis pengadilan negeri kades Babelan Kota, di nyatakan Vonis bebas dalam tanda kutip. Warga dan tokoh masyarakat desa Babelan kota patut mempertanyakan hasil persidangan […]
Penyelewengan Dana CSR Bisa dikenakan Pasal Pencucian Uang, Ini Penjelasannya
Bekasi – Jabar || Temporatur.com Sebagaimana kita ketahui bahwa CSR adalah program kerja yang bertujuan untuk membangun persepsi positif para pelaku usaha di masyarakat. program CSR merupakan langkah cerdas pemerintah dalam menggandeng swasta dalam membangun masyarakat, terlebih jika programnya tepat sasaran dan berkelanjutan. Menurut Amrul Mustopa salah satu Tokoh Pemerhati kebijkan dan lingkungan di kabupaten Bekasi menjabarkan terkait Pengelolaan dan hukum serta sanksi CSR. Dikatakannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menyebut Corporate Social Responsibility (“CSR”) dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (“TJSL”). “Masuknya investasi di suatu daerah harus diiringi dengan pembangunan daerahnya, terlebih jika daerah tersebut mendapatkan dampak negatif akibat masuknya investasi. pada tahun 2021 lalu pemerintah kabupaten Bekasi mendapatkan Peringkat Pertama Nasional Tingkat Kabupaten/Kota atas capaian Realisasi Investasi Tertinggi Tahun 2021 sebesar Rp 43,27 triliun ungkap Amrul kepada Temporator.com, Selasa,(27/12). “Berdasarkan kajian diatas maka sangat wajar jika masyarakat Bekasi mendapatkan sekurang- kurangnya […]
Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto: Intelijen Penegakan Hukum yang Cepat, Tepat dan Akurat Harus Mengikuti Dinamika Masyarakat
Jakarta || Temporatur.com ,Dalam Acara Pra-Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bidang Intelijen dengan tema “Kejaksaan Handal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan pada Senin 26 Desember 2022 bertempat di Lantai 10 Menara Kartika Adhyaksa, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto menyampaikan hasil Pra-Rakernas akan digunakan sebagai pedoman Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 pada 3-6 Januari 2023 mendatang.Untuk itu, JAM-Intelijen meminta seluruh materi harus dipersiapkan dengan baik, antara lain Laporan Kinerja Bidang Intelijen Tahun 2022 dan program riil Bidang Intelijen Tahun 2023, sehingga siklus Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 tetap berjalan terutama yang terkait dengan program aksi nasional.“Khusus capaian kerja pelaksanaan tugas berdasarkan Sustainable Development Goals (SDGs), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2022, saya berharap semua kinerja harus terukur dan dapat dilaksanakan, kemudian sesuai dengan tugas intelijen untuk mencari potensi […]




















