Rekruitmen Karyawan Citaville Pilar Cikarang Diduga Gunakan Yayasan Bodong

Rekruitmen Karyawan Citaville Pilar Cikarang Diduga Gunakan Yayasan Bodong
Keterangan foto : Dokumentasi Temporatur. com (ilustrasi foto)

Rekruitmen Karyawan Citaville Pilar Cikarang Diduga Gunakan Yayasan Bodong

KAB. BEKASI – Temporatur. com

Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja mencuat di lingkungan Perumahan Citaville Pillar Cikarang.

Hal ini menyusul keluhan salah satu karyawan bagian keamanan (Security) berinisial AP, yang mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa kompensasi di penghujung tahun 2025.

Mantan Karyawan Citaville Pillar Cikarang Mengeluhkan Pemberhentian Sepihak oleh Manajemen

Kepada awak media, AP mengungkapkan rasa kecewanya setelah menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari perwakilan manajemen yayasan yang menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya.

Bacaan Lainnya

“Saya dapat WA dari Pak Irfan, salah satu manajemen Yayasan BPSI, terkait pemutusan kerja saya. Ini sangat berat karena terjadi di akhir tahun, apalagi sebentar lagi memasuki bulan puasa dan lebaran,” ujar AP dengan nada sedih, Sabtu (03/01/2026).

AP diketahui merupakan karyawan setia yang telah mengabdi sejak proyek perumahan tersebut masih berupa lahan kosong, atau sekitar empat tahun lamanya.

Selama periode Agustus 2021 hingga November 2024, ia dikontrak langsung oleh pihak Citaville Pillar Cikarang. Namun, pada akhir 2024, terjadi perubahan kebijakan manajemen di mana tenaga keamanan dan gardener dialihkan ke naungan Yayasan RTM (Rajawali Trans Multimas) dan BPSI (Bright Property Service Indonesia).

Dugaan Yayasan Bodong dan Pelanggaran Hak Pekerja

Persoalan mulai muncul pasca peralihan manajemen tersebut. AP mengaku tidak pernah menandatangani kontrak kerja baru dengan pihak yayasan. Tak hanya itu, hak dasar pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan pun dikabarkan tidak aktif sejak dikelola oleh yayasan.

“Semenjak dipegang yayasan, tidak ada kontrak kerja dan BPJS Ketenagakerjaan saya belum aktif sampai sekarang. Sangat berbeda jauh saat masih di bawah naungan langsung Citaville,” keluh AP.

Terkait alasan pemecatan, pihak manajemen berdalih adanya pengurangan karyawan karena kondisi perusahaan yang sedang kolaps akibat minimnya penjualan. AP sempat berupaya melakukan mediasi sebanyak dua kali. Dalam pertemuan kedua pada 16 Desember 2025, AP didampingi organisasi Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi untuk memohon penangguhan PHK hingga habis lebaran 2026.

Namun, permohonan tersebut ditolak mentah-mentah melalui pesan WhatsApp pada 29 Desember 2025.

“Keputusan manajemen tetap memberhentikan saya di penghujung tahun, bahkan saya tidak mendapat uang kompensasi sepeser pun, padahal saya sudah 4 tahun kerja di situ,” tambahnya.

Sorotan terhadap UU Cipta Kerja

Kemitraan Citaville Pillar Cikarang dengan Yayasan RTM dan BPSI kini menjadi sorotan. Keduanya diduga melanggar ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja terkait prosedur PHK dan pemenuhan hak-hak pekerja (kompensasi serta jaminan sosial).

Muncul dugaan di lapangan bahwa yayasan tersebut tidak menjalankan operasional sesuai regulasi yang berlaku atau “bodong”.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Citaville Pillar Cikarang maupun perwakilan Yayasan RTM dan BPSI belum dapat dikonfirmasi secara langsung oleh awak media dikarenakan masih dalam suasana libur Tahun Baru.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *