Larangan Wawancara dan Memotret di Ruang Publik RS Siti Fatimah Palembang Disorot, Bagaimana dengan Kebebasan Pers?
- account_circle Suryo
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : JurnalisnTEMPORATUR. COM saat Diarangan Wawancara dan Memotret di Ruang Publik RS Siti Fatimah Palembang Disorot, Bagaimana dengan Kebebasan Pers?
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Larangan Wawancara dan Memotret di Ruang Publik RS Siti Fatimah Palembang Disorot, Bagaimana dengan Kebebasan Pers?
PALEMBANG — TEMPORATUR.COM
Larangan penggunaan ruang publik untuk kegiatan wawancara wartawan di lingkungan RS Siti Fatimah Palembang menjadi sorotan. Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan petugas keamanan rumah sakit dalam mengatur aktivitas peliputan, termasuk pengambilan foto, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa ini perlu mendapat penjelasan dari pihak manajemen rumah sakit, terutama mengenai dasar kebijakan yang diterapkan, area yang dimaksud sebagai ruang publik, serta apakah larangan tersebut berlaku untuk seluruh aktivitas pengambilan gambar atau hanya pada lokasi dan kondisi tertentu.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan membutuhkan akses untuk mencari, memperoleh, dan mengolah informasi. Namun, kegiatan tersebut juga harus memperhatikan ketentuan keselamatan, privasi pasien, kerahasiaan rekam medis, serta aturan akses di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.
UU Pers Menjamin Kemerdekaan Jurnalistik
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan jurnalistik di Indonesia.
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selanjutnya, Pasal 8 menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Meski demikian, keberadaan UU Pers tidak serta-merta memberikan kebebasan tanpa batas kepada wartawan untuk memasuki seluruh ruangan atau mengambil gambar di setiap bagian rumah sakit.
Apakah Memotret di Ruang Publik Rumah Sakit Dilarang?
Persoalan larangan memotret di rumah sakit perlu dilihat berdasarkan lokasi, objek yang difoto, tujuan pengambilan gambar, serta ketentuan yang berlaku.
Rumah sakit memiliki pembagian zona berdasarkan fungsi pelayanan dan tingkat privasi.
Dalam ketentuan teknis bangunan rumah sakit, terdapat area publik, semi publik, dan privat. Masing-masing.
Area yang dapat diakses masyarakat umum tidak otomatis berarti seluruh aktivitas fotografi bebas dilakukan tanpa memperhatikan aturan. Sebaliknya, keberadaan aturan internal juga tidak otomatis membuktikan bahwa semua pengambilan gambar di area publik dilarang secara hukum.
Pengambilan gambar yang memperlihatkan wajah pasien, dokumen medis, informasi identitas, tindakan medis, atau kondisi yang mengungkap data kesehatan memerlukan perhatian khusus terhadap privasi dan kerahasiaan pasien.
Karena itu, larangan memotret seharusnya dijelaskan secara proporsional, termasuk dasar kebijakan, cakupan lokasi, serta alasan keselamatan atau perlindungan privasi yang mendasarinya.
Petugas Keamanan Perlu Menjelaskan Dasar Larangan
Dalam menjalankan tugasnya, petugas keamanan dapat membantu menjaga ketertiban, mengatur akses, serta mengarahkan pengunjung agar mematuhi ketentuan rumah sakit.
Namun, ketika wartawan dilarang melakukan wawancara atau mengambil gambar, perlu ada kejelasan mengenai alasan dan dasar aturan yang digunakan.
Apabila larangan diberlakukan terhadap seluruh aktivitas jurnalistik di area tertentu, manajemen rumah sakit perlu menjelaskan apakah kebijakan tersebut berkaitan dengan perlindungan pasien, keamanan, pembatasan akses, atau ketentuan lain yang sah.
Di sisi lain, apabila terdapat dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik secara melawan hukum, persoalan tersebut perlu dinilai berdasarkan fakta kejadian dan ketentuan perundang-undangan yang relevan.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Akan tetapi, penerapan ketentuan pidana tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya larangan memotret atau wawancara, tanpa memeriksa konteks dan unsur hukumnya.
Manajemen RS Siti Fatimah Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Kejelasan kebijakan menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara wartawan dan petugas keamanan dalam menjalankan tugas masing-masing.
Manajemen RS Siti Fatimah Palembang diharapkan memberikan penjelasan mengenai aturan peliputan, larangan pengambilan gambar, serta prosedur yang harus ditempuh wartawan apabila membutuhkan wawancara atau dokumentasi di lingkungan rumah sakit.
Penjelasan tersebut juga diperlukan untuk memastikan bahwa perlindungan privasi pasien tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Hingga keterangan resmi dari pihak rumah sakit diperoleh, dasar dan cakupan larangan yang dipersoalkan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
*Menjaga Keseimbangan antara Privasi Pasien dan Kemerdekaan Pers*
Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang harus menjaga keamanan, kenyamanan, dan kerahasiaan pasien. Sementara itu, pers mempunyai peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.
Keduanya perlu ditempatkan secara seimbang melalui aturan yang jelas, penerapan yang proporsional, dan komunikasi yang terbuka.
Dengan demikian, persoalan larangan wawancara maupun memotret di RS Siti Fatimah Palembang tidak cukup hanya dilihat sebagai perselisihan antara wartawan dan petugas keamanan. Hal yang perlu diperjelas adalah dasar kebijakan yang diterapkan, ruang lingkup larangan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun aksi pelarangan tersebut tidak dilanjutkan bawak media Temporatur.com berhasil mewancarai pihak Kuasa Hukum Keluarga korban yang diduga bersangkutan dengan pihak RSUD Siti Fatimah.
TEMPORATUR.COM akan membuka ruang klarifikasi bagi manajemen RS Siti Fatimah Palembang maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.
(Redaksi)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar