100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih, Mentri ATR /BPN Bakal Menerbitkan 537 Perusahaan Sawit Tanpa HGU

100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih, Mentri ATR /BPN Bakal Menerbitkan 537 Perusahaan Sawit Tanpa HGU
Tata Kelola Sawit
100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih, Mentri ATR /BPN Bakal Menerbitkan 537 Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Jakarta- temporatur.com

Mentri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan rencana besar kementriannya untuk menata ulang sistem perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit. Program ini menjadi fokus utama dalam 100 hai kerjanya, dengan tujuan menciptakan pemrataan akses lahan sambil tetap menjaga kelangsungan ekonomi nasional.

Yang pertama kita susun adalah menata ulang sistem pembaruan HGU, dengan mengutamakan pemerataan namun tetap mempertahankan kesinambungan ekonomi,” ujar Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, dipantau temporatur.com, Kamis (31/10/2024).

Menurut Nusron, penataan ulang ini sejalan dengan undang- undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 29 ayat 1, yang mengatur HGU selama 25 tahun, dan dalam kondisi tertentu dan dapat diperpanjang hingga 35 tahun, seperti untuk perkebunan kelapa sawit yang memerlukan jangka waktu panjang. Ayat 3 undang- undang ini menyebutkan HGU dapat diperpanjang lagi untuk periode tambahan 24 tahun.

Pembaruan juga dijelaskan dalam undang- undang Cipta Kerja yang memberikan opsi tambahan perpanjangan 35 tahun setelah masa HGU habis. Nusron menjelaskan, dengan undang- undang baru kami ingin memastikan keberlanjutan lahan perkebunan yang sudah memiki izin.” Serta memastikan proses perpanjangan serta pembaruan berjalan secara adil,” terangnya.

Salah satu langkah penting dalam 100 hari ini adalah menyelesaikan penerbitan sertifikat HGU bagi 537 badan hukum yang sudah memiliki izin usaha perkebunan (IUP) di sektor kelapa Sawit. Nusron pun, merujuk pada perubahan pasal 40- 41 undang- undang perkebunan No. 39 Tahun 2014, yang mengalami revisi akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) paga 2016. Perubahan menyatakan perusahaan perkebunan kelapa sawit harus memiliki IUP sekaligus HGU, sehingga berdampak pada banyak perusahaan yang sebelumnya hanya memiliki IUP.

Bacaan Lainnya

 

Saat ini, sekitar 2,5 juta hektare lahan kelapa sawit dipegang oleh perusahaan yang hanya memiliki IUP tanpa HGU. Nusron menegaskan, dalam kurun waktu 100 hari, pihaknya akan menerbitkan sertifikat HGU bagi perusahaan- perusahaan tersebut, dengan pengecualian untuk lahan yang berada dikawasan hutan mangrove atau lahan lindung lainnya yang menjadi kewenangan pihak terkait.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara kepastian hukum, keberlanjutan ekonomi, serta upaya pemerataan lahan bagi sektor perkebunan. (Pan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *