Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Alasan Mangkir ke Luar Negeri Dianggap Penghinaan Hukum, For-WIN Minta KPK Tak Lemah

Alasan Mangkir ke Luar Negeri Dianggap Penghinaan Hukum, For-WIN Minta KPK Tak Lemah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 


JAKARTA, TEMPORATUR.COM
Menanggapi pemanggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Rabu, 28 Oktober 2026, Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN) menyuarakan sikap tegas.

Jika Menteri tersebut kembali tidak hadir, For-WIN mendukung penuh desakan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, agar KPK segera menerbitkan Surat Perintah Membawa atau jemput paksa.

“Tidak ada warga negara yang kebal hukum, apalagi seorang Menteri. Jika rakyat kecil dipanggil satu kali tidak hadir langsung dijemput, mengapa pejabat tinggi diperlakukan berbeda? Hukum harus tajam ke atas maupun ke bawah,” tegas Inisiator For-WIN, FC-Goest.

Kekesalan publik memuncak lantaran alasan ketidakhadiran sebelumnya yang menyebut agenda kantor, justru terungkap Nusron Wahid berada di Johor Bahru, Malaysia.

For-WIN menilai hal itu bukan sekadar penundaan, melainkan penghinaan serius terhadap penegakan hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat luas.

“Faktanya jalan-jalan ke luar negeri saat KPK menunggu di sini adalah bentuk pelecehan terhadap lembaga penegak hukum. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap proses hukum akan runtuh,” tambah FC-Goest.

Kasus ini pun bukan perkara ringan. Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, aset senilai Rp106,3 miliar telah disita, dan orang kepercayaan Menteri beserta Direktur Jenderal terkait sudah berada dalam tahanan.

Dalam konteks ini, keterangan Nusron Wahid sebagai pimpinan tertes sangat krusial untuk membongkar kemungkinan adanya praktik korupsi yang melibatkan jajaran di bawahnya.

For-WIN juga menyoroti kasus penyanderaan PTSL selama delapan tahun di kawasan Hang Lekir yang sebelumnya telah dilaporkan ke publik. “Ini bukti nyata bobroknya tata kelola di lingkungan ATR/BPN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid. Jika pucuk pimpinannya saja diduga terlibat dan menghindar dari KPK, wajar jajarannya di tingkat wilayah berani melakukan pungli hingga jutaan rupiah per bidang tanah,” ungkap FC-Goest.

Oleh karena itu, tiga tuntutan utama disampaikan kepada KPK dan Pemerintah. Pertama, KPK wajib mengumumkan secara terbuka dan transparan jadwal resmi pemanggilan Nusron Wahid.

Kedua, jika hari ini beliau mangkir, Surat Perintah Membawa harus diterbitkan segera, tidak boleh menunda lagi. Ketiga, Presiden RI diminta mengevaluasi dan mencopot Menteri yang justru menjadi beban bagi upaya pemberantasan korupsi.

“KPK jangan terlihat lemah di hadapan pejabat tinggi. Tegakkan aturan yang sama untuk semua orang. Jangan ada standar ganda dalam penegakan hukum di negara ini,” desak For-WIN.

Terakhir, For-WIN mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan janjinya memberantas korupsi tanpa pandang pangkat.

Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang menghalangi proses penyidikan, dan keadilan harus ditegakkan demi kepentingan rakyat banyak.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less