Apes Menimpa Bos Rongsokan, Ditinggal Pulang Kampung, Satu Kuintal Tembaga dan Uang Pengadaan AC Rp17 Juta Digondol Anak Buah
- account_circle Suryo
- calendar_month 55 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : pelaku Pencuri Satu Kuintal Tembaga dan Uang Pengadaan AC Rp17 Juta Digondol Anak Buah
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Apes Menimpa Bos Rongsokan, Ditinggal Pulang Kampung, Satu Kuintal Tembaga dan Uang Pengadaan AC Rp17 Juta Digondol Anak Buah
BEKASI — TEMPORATUR.COM
Seorang warga bernama Hamdani mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta akibat dugaan penipuan dan pencurian di sebuah gudang di Jalan Raya Pasar Babelan, Desa Kedung Pengawas, RT 02/RW 04, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangannya, Hamdani menyebut seorang pria bernama Ozan Purba sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Korban mengaku kehilangan tembaga dengan berat sekitar satu kuintal serta uang pengadaan pendingin ruangan atau AC sebesar Rp17 juta.
Atas kejadian itu, Hamdani menyatakan telah melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan maupun tanggapan dari pihak yang disebutkan. Karena itu, dugaan keterlibatan pihak terkait masih perlu dikonfirmasi melalui proses hukum dan keterangan resmi kepolisian.
Korban berharap informasi mengenai keberadaan Ozan Purba dapat membantu proses penanganan perkara. Masyarakat yang memiliki informasi relevan dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi korban melalui nomor 083874750262.
Korban juga menyampaikan adanya uang jasa bagi pihak yang memberikan informasi sesuai ketentuan yang ditetapkannya.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak melakukan intimidasi, serta tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. Apabila mengetahui informasi yang relevan, masyarakat disarankan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi lebih lanjut.
(SUR)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar