Penataan Organisasi BPBD Taput Disesuaikan dengan Regulasi Terbaru
- account_circle Suryo Sudharmo
- calendar_month 15 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Taput – Temporatur.com |Penataan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapanuli Utara segera disesuaikan dengan regulasi terbaru. Langkah tersebut ditandai dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja BPBD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (19/10/2026), di Gedung DPRD, Tarutung.
Nota Pengantar Bupati atas Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapanuli Utara, Rudi Nababan, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan pimpinan perangkat daerah.
Dalam nota pengantar tersebut dijelaskan, penataan organisasi BPBD perlu dilakukan untuk menyesuaikan kelembagaan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sebelumnya, pembentukan dan tata kerja BPBD Kabupaten Tapanuli Utara telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 32 Tahun 2021. Dengan adanya regulasi terbaru, penyesuaian diperlukan agar struktur organisasi dan tata kerja BPBD selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian tersebut tidak hanya menyangkut struktur kelembagaan, tetapi juga penguatan pendekatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. BPBD diharapkan mampu menjalankan peran secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan hingga penanganan bencana.
Dengan demikian, penanggulangan bencana tidak hanya berorientasi pada penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga pada upaya pengurangan risiko serta peningkatan kesiapan menghadapi potensi bencana.
Salah satu substansi penting dalam regulasi tersebut adalah pengelompokan BPBD kabupaten/kota ke dalam tipe A, tipe B, dan tipe C. Penentuan tipe didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain tingkat risiko bencana, jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemampuan daerah.
Pengelompokan tersebut menjadi dasar dalam menyesuaikan struktur organisasi dengan karakteristik, kebutuhan, serta tantangan penanggulangan bencana di masing-masing daerah.
Kabupaten Tapanuli Utara sendiri memiliki beragam potensi bencana, meliputi banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, likuefaksi, serta tanah longsor. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memperkuat kelembagaan BPBD agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Selain penyesuaian struktur organisasi, regulasi terbaru juga mengatur perubahan nomenklatur jabatan Kepala Pelaksana (Kalak) menjadi Kepala BPBD, disertai penyesuaian struktur organisasi serta penguatan kedudukan dan kewenangan pimpinan lembaga tersebut.
Pemerintah daerah juga diwajibkan menyesuaikan pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD paling lambat satu tahun sejak peraturan tersebut berlaku.
Melalui pengajuan Ranperda ini, pembahasan bersama DPRD diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang sesuai dengan regulasi terbaru. Penataan kelembagaan tersebut diharapkan turut memperkuat kapasitas BPBD dalam melaksanakan upaya pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, serta pemulihan pascabencana di Kabupaten Tapanuli Utara.(NH)
- Penulis: Suryo Sudharmo





Saat ini belum ada komentar