Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Limbah Karpet Mobil Menumpuk di Lahan Diduga Milik PJT, Warga Jaya Sampurna Desak Penertiban

Limbah Karpet Mobil Menumpuk di Lahan Diduga Milik PJT, Warga Jaya Sampurna Desak Penertiban

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Limbah Karpet Mobil Menumpuk di Lahan Diduga Milik PJT, Warga Jaya Sampurna Desak Penertiban

BEKASI — TEMPORATUR.COM

Tumpukan limbah karpet mobil di pinggir jalan Perumahan Jaya Sampurna Residence, RT 43/RW 16, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dikeluhkan warga.

Selain dinilai mengganggu kenyamanan dan merusak pemandangan lingkungan, aktivitas penumpukan limbah tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha serta penggunaan lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT).

Menindaklanjuti keluhan warga, tim investigasi LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) bersama awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat (16/10/2026). Di lokasi, tim mendapati tumpukan limbah karpet mobil serta satu unit truk pengangkut limbah.

Salah seorang warga menyebutkan, aktivitas penumpukan limbah tersebut telah berlangsung hampir dua tahun. Kegiatan itu, menurut warga, sempat terhenti sebelum kembali berjalan.

“Sudah cukup lama, hampir dua tahun. Sempat berhenti, tetapi sekarang kembali beraktivitas. Kami merasa tidak nyaman karena tumpukan limbah membuat lingkungan terlihat kumuh dan mengganggu pemandangan,” ujar warga setempat, Jumat (16/10/2026).

Saat tim berada di lokasi, seorang sopir truk menyebut nama Abah Gede sebagai pemilik usaha limbah tersebut. Namun, identitas pemilik, status perizinan usaha, serta hubungan pengelola dengan pemanfaatan lahan di lokasi itu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Diduga Memanfaatkan Lahan Pengairan

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah informasi bahwa lokasi penumpukan limbah tersebut berada di atas lahan yang disebut sebagai milik PJT. Status kepemilikan, batas lahan, serta izin pemanfaatannya perlu dipastikan melalui instansi atau pengelola aset yang berwenang.

Apabila benar lahan tersebut merupakan aset pengairan yang dimanfaatkan tanpa persetujuan atau izin yang dipersyaratkan, penggunaan lahan itu perlu dievaluasi sesuai ketentuan pengelolaan aset dan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah desa, kecamatan, serta dinas terkait perlu memeriksa apakah kegiatan penampungan dan pengangkutan limbah tersebut telah memenuhi persyaratan lingkungan, tata ruang, dan perizinan berusaha.

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Jaya Sampurna dan Kecamatan Cikarang Barat, sebagaimana disebut dalam keterangan tim, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai aktivitas penumpukan limbah dan pemanfaatan lahan pengairan tersebut.

Regulasi Lingkungan dan Potensi Sanksi

Pengelolaan limbah wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait Cipta Kerja, menjadi salah satu dasar pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah sesuai kategori dan karakteristiknya.

Namun, penentuan kewajiban serta sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan. Limbah karpet mobil tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai limbah B3 hanya berdasarkan bentuk atau asalnya. Klasifikasi perlu ditentukan berdasarkan karakteristik, kandungan, dan ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran administratif di bidang lingkungan, sanksi yang dapat dikenakan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan terkait antara lain teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha. Jika unsur tindak pidana lingkungan terpenuhi, penegakan hukum pidana dapat dilakukan sesuai pasal yang relevan.

Apabila terdapat penggunaan lahan pengairan tanpa hak atau tanpa persetujuan yang diwajibkan, persoalan tersebut juga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penertiban aset dan ketentuan hukum lain yang relevan, bergantung pada status lahan, bentuk pemanfaatan, serta hasil pemeriksaan.

Warga Minta Pengawasan dan Penertiban

Warga berharap pemerintah desa, kecamatan, dinas lingkungan hidup, serta pihak PJT segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan, status lahan, dan dampaknya terhadap lingkungan permukiman.

Pemeriksaan diperlukan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan penanganannya dilakukan berdasarkan fakta, dokumen perizinan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola usaha maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas penumpukan limbah tersebut. Karena itu, dugaan pelanggaran masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

(SUR)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less