Komunitas Peduli Konsumen Adukan Meikarta ke Kementerian PKP Ada Apa?
Sejumlah orang yang mengaku dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta meminta bantuan dari Kementerian PKP untuk mengembalikan uang pembelian unit apartemen Meikarta yang sejak 2017 belum selesai.
Total nominal pembelian dari puluhan konsumen “jilid II” diperkirakan mencapai Rp 5 hingga Rp 10 miliar. Penamaan “jilid II” digunakan untuk membedakan mereka dengan 131 konsumen awal yang telah menerima pengembalian uang.
Pada Jumat petang, 13 Desember 2024, 15 orang bertopeng putih terlihat berbaris di depan Gedung Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, membawa spanduk sebagai bentuk protes. Salah satu spanduk terbesar tertinggal di depan mereka dengan tulisan: “kembalikan hak kami, jangan penjarakan hak konsumen dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)”.
Yosafat Ernald, koordinator aksi, menyatakan bahwa mereka hanya menginginkan uang yang sudah disetorkan kembali tanpa ada tambahan bunga atau kompensasi. Namun, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang Meikarta, selalu menolak dengan alasan PKPU. Yosafat menduga bahwa PKPU tersebut tidak sesuai hukum karena konsumen tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Untuk itu, Yosafat menuntut DPR, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA), dan Kementerian PKP membentuk Panitia Khusus (Pansus) PKPU guna menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam status PKPU tersebut. PKPU bermula dari gugatan PT Mahkota Sentosa Utama oleh kreditornya pada tahun 2020, yang kemudian berujung pada proposal perdamaian yang disahkan pada Desember 2020.
Meskipun homologasi telah berkekuatan hukum, konsumen menolak penyerahan unit apartemen hingga tahun 2027 karena dianggap terlalu lama dan tidak dapat dipastikan akan terpenuhi tepat waktu. Hingga saat ini, sejumlah konsumen masih belum menerima unit apartemen mereka dan PT Mahkota Sentosa Utama terus mengacu pada keputusan PKPU.
Dalam hal ini, para konsumen berharap agar pihak terkait dapat memberikan solusi yang adil dan transparan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka berharap agar hak-hak mereka sebagai konsumen dapat dipertimbangkan dengan baik demi keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik.***
Red















