Galian Ilegal di Palding Jaya Menantang Hukum: LSM KCBI Desak Polres Dairi Seret Aktor Intelektual

Galian Ilegal di Palding Jaya Menantang Hukum: LSM KCBI Desak Polres Dairi Seret Aktor Intelektual

Galian Ilegal di Palding Jaya Menantang Hukum: LSM KCBI Desak Polres Dairi Seret Aktor Intelektual

SIDIKALANG –  Temporatur.com

Praktik pertambangan yang diduga kuat berjalan tanpa izin (ilegal) di Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) secara resmi telah melaporkan temuan lapangan tersebut ke Mapolres Dairi, menuntut tindakan nyata demi menyelamatkan lingkungan dan wibawa hukum di Sumatera Utara.

​Laporan resmi bernomor 05/LD/LSM/KCBI/I/2026 tersebut diterima langsung oleh Brigpol J. Sipayung MH pada Rabu (04/03/2026). Langkah ini menjadi puncak dari keresahan masyarakat atas aktivitas pengerukan sumber daya alam yang disinyalir mengabaikan regulasi negara.

​Investigasi Lapangan: Senyap Tanpa Plang, Deru Alat Berat Tetap Lantang

​Dugaan praktik lancung ini terkuak setelah tim investigasi PC LSM KCBI melakukan penelusuran mendalam sejak 20 November 2025. Di lokasi koordinat 2.760564 N, 98.243688 E, Dusun Sumbul Karo, tim menemukan aktivitas alat berat jenis ekskavator yang tengah beroperasi secara masif.

Bacaan Lainnya

​Kejanggalan utama ditemukan pada absennya papan informasi izin operasional di area tambang. Sesuai aturan, setiap aktivitas pertambangan wajib memajang izin resmi sebagai bentuk transparansi publik. Ironisnya, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait di lokasi justru menemui jalan buntu dan terkesan ditutup-tupi.

​”Kami menduga kuat tambang ini beroperasi secara ilegal. Berdasarkan data di lapangan, kepemilikan mengarah pada oknum warga setempat berinisial RS,” tegas Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi dalam keterangannya.

​Ancaman Pidana dan Kerusakan Lingkungan
​LSM KCBI menekankan bahwa aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Merujuk pada payung hukum yang berlaku, para pelaku terancam sanksi berlapis:

– ​UU No. 4 Tahun 2009 (Minerba): Ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

– ​UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup): Ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp100 miliar bagi perusak ekosistem.

– ​PP No. 23 Tahun 2010: Ketentuan penyitaan alat berat untuk negara serta sanksi pidana tambahan.

​Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. LSM KCBI mendesak Polres Dairi untuk segera melakukan penyidikan menyeluruh, menghentikan operasional di lokasi, dan mengamankan barang bukti berupa alat berat sebelum dialihkan.

​”Kami meminta transparansi. Perkembangan kasus ini harus diinformasikan secara berkala. Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke samping, apalagi jika menyangkut kelestarian lingkungan di Dairi,” pungkas Ketua LSM KCBI.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan olah TKP untuk memastikan legalitas tambang tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Palding Jaya.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *