Dukungan Komisi III DPR Kepada Kejaksaan RI Menjaga Netralitas Pemilu Tahun 2024

Dukungan Komisi III DPR  Kepada Kejaksaan RI Menjaga Netralitas Pemilu Tahun 2024

Foto Istimewa

Jakarta – Temporatur.com

Pada hari Kamis, 16 November 2023, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia, Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Dalam rapat kerja Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi III DPR RI atas dukungan mereka sebagai mitra kerja Kejaksaan RI.

“Berkat dukungan, sinergi, dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini, Kejaksaan dapat terus mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berkemanfaatan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional,” ujar Jaksa Agung, (16/11/2023)

Jaksa Agung menjelaskan bahwa dalam rangka menjaga netralitas jajaran Kejaksaan, telah diterbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024.

Bacaan Lainnya

“Sebagai bentuk komitmen dari Kejaksaan RI dalam menunjukkan netralitas, kami juga telah menerbitkan Memorandum Jaksa Agung Nomor B 127/A/SUJA/08/2023 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Memorandum Jaksa Agung Nomor 128/A/SUJA/8/2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,” ungkap Jaksa Agung.

Dalam upaya menyukseskan Pemilu yang damai, Jaksa Agung juga menginstruksikan pembentukan Posko Pemilu Kejaksaan RI di seluruh Indonesia melalui surat Nomor R-1804/D/Dip.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Laporan Pembentukan Posko Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Kami melaporkan bahwa telah terbentuk 534 Posko Pemilu yang bertugas melakukan deteksi dini terkait Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan dalam pelaksanaan Pemilu yang damai,” ucap Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas Jaksa dan Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Kegiatan tersebut antara lain pelaksanaan Focus Group Discussion dan Bimbingan Teknis untuk menyamakan persepsi dalam penanganan perkara terkait Pemilu.

Komisi III DPR RI memberikan apresiasi atas penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan sehingga mampu membangun kepercayaan publik yang tinggi. Mereka juga menyoroti pelaksanaan penanganan perkara dengan mekanisme Restorative Justice sebagai barometer untuk menghindari perkara masuk ke Pengadilan.

Komisi III DPR RI juga berharap agar Kejaksaan RI dapat memberikan pendampingan dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah penindakan yang dilakukan secara masif. Ini bertujuan untuk mengantisipasi aparatur desa yang memiliki pengetahuan hukum yang minim.

“Kami berharap kerja sama dan dukungan dari Komisi III DPR RI dapat semakin ditingkatkan, guna memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuh Jaksa Agung.

Berdasarkan Rapat Kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR RI, Komisi III DPR RI mendukung komitmen Jaksa Agung dalam menjaga netralitas, profesionalitas, dan integritas Kejaksaan dalam menghadapi Pemilu. Komisi juga mengapresiasi terbitnya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk mengutamakan profesionalitas dalam penanganan kasus tindak pidana Pemilu.

Komisi III juga mengharapkan agar jajaran Kejaksaan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam Sentra Gakkumdu dengan tetap menjaga independensi, guna mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, konsisten, dan memiliki kepastian hukum serta efektivitas dan efisiensi yang tinggi. (RED)

SUMBER: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG RI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *