Disperkimtan Kabupaten Bekasi Siapkan 267 Unit Rutilahu, Bantuan Naik Jadi Rp40 Juta per Rumah
- account_circle Suryo S
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Disperkimtan Kabupaten Bekasi Siapkan 267 Unit Rutilahu, Bantuan Naik Jadi Rp40 Juta per Rumah
BEKASI — TEMPORATUR.COM
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi terus memperkuat pembangunan infrastruktur lingkungan permukiman dan peningkatan kualitas hunian masyarakat sepanjang 2026. Salah satu program prioritas yang dijalankan adalah perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) dengan sasaran sebanyak 267 unit rumah dan peningkatan nilai bantuan dari Rp20 juta menjadi Rp40 juta per rumah.

Keterangan foto : Disperkimtan Kabupaten Bekasi Siapkan 267 Unit Rutilahu, Bantuan Naik Jadi Rp40 Juta per Rumah
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, mengatakan program pembangunan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung visi dan misi Kabupaten Bekasi, yakni Bangkit, Maju, Sejahtera, melalui peningkatan kualitas infrastruktur serta lingkungan permukiman yang layak dan sehat.
Menurut Chaidir, program prioritas Disperkimtan pada 2026 meliputi pembangunan jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan umum lingkungan (PJUL), penataan dan pemeliharaan taman, penanganan kawasan kumuh, serta perbaikan rumah tidak layak huni.
“Pada 2026, kami memperkuat infrastruktur jalan lingkungan, drainase, serta infrastruktur yang mendukung konektivitas antarwilayah dan kawasan permukiman. Kami juga menjalankan program Rutilahu untuk membantu masyarakat sekaligus mendukung upaya pengurangan kemiskinan ekstrem,” ujar Chaidir, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, penanganan kawasan kumuh juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan, sekaligus menciptakan kawasan permukiman yang lebih layak, sehat, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.
Di sisi lain, Disperkimtan Kabupaten Bekasi turut mendorong kolaborasi penyediaan lahan guna mendukung proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Penyesuaian Anggaran, Sejumlah Pekerjaan Berlanjut
Chaidir mengakui, pelaksanaan program pembangunan pada 2026 menghadapi sejumlah penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran. Meski demikian, Disperkimtan tetap berupaya menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan skala prioritas yang telah ditetapkan.
“Memang ada penyesuaian terkait efisiensi anggaran. Namun, tugas pokok Disperkimtan tetap kami laksanakan. Untuk beberapa kegiatan yang belum dapat direalisasikan tahun ini, akan kami upayakan agar bisa dilaksanakan pada 2027,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah pekerjaan pembangunan jalan lingkungan, pemeliharaan PJUL, penataan dan pemeliharaan taman, serta program Rutilahu telah memasuki tahap penyelesaian.
Sementara itu, sejumlah pekerjaan lainnya masih berlangsung dan ditargetkan rampung sesuai jadwal. Disperkimtan, kata dia, tetap memperhatikan kualitas hasil pekerjaan agar pembangunan yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pihaknya berharap seluruh kegiatan pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai spesifikasi teknis, serta memenuhi ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Disperkimtan dapat diselesaikan secara maksimal, sesuai target waktu dan kualitas yang telah ditentukan,” ungkapnya.
*Pembangunan Jembatan Lingkungan Berpotensi Dialihkan pada 2027*
Selain pembangunan infrastruktur dan penanganan Rutilahu, Disperkimtan Kabupaten Bekasi juga menyoroti rencana penyesuaian nomenklatur kewenangan pembangunan jembatan di lingkungan permukiman.
Sebelumnya, kewenangan pembangunan jembatan tersebut berada di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Kabupaten Bekasi.
Chaidir menjelaskan, apabila perubahan nomenklatur tersebut ditetapkan, pembangunan jembatan di lingkungan permukiman atau perumahan berpotensi menjadi bagian dari tugas dan kewenangan Disperkimtan mulai 2027.
“Kami masih menunggu hasil akhir pembahasan bersama Bappeda dan Bagian Organisasi terkait perpindahan nomenklatur tersebut. Pada prinsipnya, kami siap apabila pembangunan jembatan lingkungan menjadi tugas dan kewenangan Disperkimtan,” tandasnya.
Dengan berbagai program tersebut, Disperkimtan Kabupaten Bekasi diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas infrastruktur dasar, memperbaiki kondisi hunian masyarakat, serta mendorong terwujudnya kawasan permukiman yang layak dan berkelanjutan di Kabupaten Bekasi.
(SS)
- Penulis: Suryo S






Saat ini belum ada komentar