Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Disperkimtan Kabupaten Bekasi Siapkan 267 Unit Rutilahu, Bantuan Naik Jadi Rp40 Juta per Rumah

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Siapkan 267 Unit Rutilahu, Bantuan Naik Jadi Rp40 Juta per Rumah

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Siapkan 267 Unit Rutilahu, Bantuan Naik Jadi Rp40 Juta per Rumah

BEKASI — TEMPORATUR.COM

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi terus memperkuat pembangunan infrastruktur lingkungan permukiman dan peningkatan kualitas hunian masyarakat sepanjang 2026. Salah satu program prioritas yang dijalankan adalah perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) dengan sasaran sebanyak 267 unit rumah dan peningkatan nilai bantuan dari Rp20 juta menjadi Rp40 juta per rumah.

Keterangan foto  : Disperkimtan Kabupaten Bekasi Siapkan 267 Unit Rutilahu, Bantuan Naik Jadi Rp40 Juta per Rumah

Keterangan foto : Disperkimtan Kabupaten Bekasi Siapkan 267 Unit Rutilahu, Bantuan Naik Jadi Rp40 Juta per Rumah

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, mengatakan program pembangunan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung visi dan misi Kabupaten Bekasi, yakni Bangkit, Maju, Sejahtera, melalui peningkatan kualitas infrastruktur serta lingkungan permukiman yang layak dan sehat.

Menurut Chaidir, program prioritas Disperkimtan pada 2026 meliputi pembangunan jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan umum lingkungan (PJUL), penataan dan pemeliharaan taman, penanganan kawasan kumuh, serta perbaikan rumah tidak layak huni.

“Pada 2026, kami memperkuat infrastruktur jalan lingkungan, drainase, serta infrastruktur yang mendukung konektivitas antarwilayah dan kawasan permukiman. Kami juga menjalankan program Rutilahu untuk membantu masyarakat sekaligus mendukung upaya pengurangan kemiskinan ekstrem,” ujar Chaidir, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, penanganan kawasan kumuh juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan, sekaligus menciptakan kawasan permukiman yang lebih layak, sehat, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.

Di sisi lain, Disperkimtan Kabupaten Bekasi turut mendorong kolaborasi penyediaan lahan guna mendukung proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Penyesuaian Anggaran, Sejumlah Pekerjaan Berlanjut

Chaidir mengakui, pelaksanaan program pembangunan pada 2026 menghadapi sejumlah penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran. Meski demikian, Disperkimtan tetap berupaya menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan skala prioritas yang telah ditetapkan.

“Memang ada penyesuaian terkait efisiensi anggaran. Namun, tugas pokok Disperkimtan tetap kami laksanakan. Untuk beberapa kegiatan yang belum dapat direalisasikan tahun ini, akan kami upayakan agar bisa dilaksanakan pada 2027,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah pekerjaan pembangunan jalan lingkungan, pemeliharaan PJUL, penataan dan pemeliharaan taman, serta program Rutilahu telah memasuki tahap penyelesaian.

Sementara itu, sejumlah pekerjaan lainnya masih berlangsung dan ditargetkan rampung sesuai jadwal. Disperkimtan, kata dia, tetap memperhatikan kualitas hasil pekerjaan agar pembangunan yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Pihaknya berharap seluruh kegiatan pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai spesifikasi teknis, serta memenuhi ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku.

“Kami berharap seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Disperkimtan dapat diselesaikan secara maksimal, sesuai target waktu dan kualitas yang telah ditentukan,” ungkapnya.

*Pembangunan Jembatan Lingkungan Berpotensi Dialihkan pada 2027*

Selain pembangunan infrastruktur dan penanganan Rutilahu, Disperkimtan Kabupaten Bekasi juga menyoroti rencana penyesuaian nomenklatur kewenangan pembangunan jembatan di lingkungan permukiman.

Sebelumnya, kewenangan pembangunan jembatan tersebut berada di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Kabupaten Bekasi.

Chaidir menjelaskan, apabila perubahan nomenklatur tersebut ditetapkan, pembangunan jembatan di lingkungan permukiman atau perumahan berpotensi menjadi bagian dari tugas dan kewenangan Disperkimtan mulai 2027.

“Kami masih menunggu hasil akhir pembahasan bersama Bappeda dan Bagian Organisasi terkait perpindahan nomenklatur tersebut. Pada prinsipnya, kami siap apabila pembangunan jembatan lingkungan menjadi tugas dan kewenangan Disperkimtan,” tandasnya.

Dengan berbagai program tersebut, Disperkimtan Kabupaten Bekasi diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas infrastruktur dasar, memperbaiki kondisi hunian masyarakat, serta mendorong terwujudnya kawasan permukiman yang layak dan berkelanjutan di Kabupaten Bekasi.

(SS)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Google Apresiasi Program Bupati PALI Heri Amalindo Berikan Bantuan Chromebook

    • calendar_month Jumat, 20 Okt 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Google Apresiasi Program Bupati PALI Heri Amalindo Berikan Bantuan Chromebook

  • Kapolda Sumut Kunjungi Tapanuli Utara, Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan TNI-Polri

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Taput – Temporatur.com |Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambut kedatangan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., beserta Ketua Bhayangkari Daerah Sumatera Utara dan rombongan di Lapangan Tangsi, Tarutung, Kamis (6/8/2026). Penyambutan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Kapolda […]

  • Polri Perkuat Kerjasama dengan Media ANTARA Lawan Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024

    Polri Perkuat Kerjasama dengan Media ANTARA Lawan Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Jakarta || Temporatur.com Polri melalui Divisi Humas Polri terus berupaya untuk menjaga keamanan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu yang dilakukan Polri dalam menjaga keamanan ialah dengan memberikan informasi yang akurat dan benar kepada masyarakat. SelanjutnyaPlt Bupati Bekasi Dorong Perusahaan Optimalkan CSR untuk Infrastruktur dan Peningkatan SDMTentu dalam menyampaikan informasi ini dibutuhkan kerjasama dengan […]

  • Keterangan foto: Satuan Reskrim Polsek Kota Bumi Kota bersama satuan Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan tiga Aparatur Sepil Negara (ASN) salah satunya Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu dari salah satu rumah di jalan kenari Gg M Zen Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, sekira pukul 20.30 WIB Rabu (22/10/2025).

    Operasi Antik 2025, Polres Lampung Utara Amankan Tiga ASN Penyalahgunaan Sabu  – Sabu

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Satuan Reskrim Polsek Kota Bumi Kota bersama satuan Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan tiga Aparatur Sepil Negara (ASN) salah satunya Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu dari salah satu rumah di jalan kenari Gg M Zen Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, sekira pukul 20.30 WIB Rabu (22/10/2025).

  • Jampidsus Lantik Tim Satgasus P3TPK Tahun 2023

    • calendar_month Rabu, 11 Jan 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Jakarta || Temporatur.com Selasa 10 Januari 2023 bertempat di Aula Lantai 6 Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah melantik dan mengambil sumpah jabatan 27 orang anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Tahun 2023. Adapun 27 orang anggota ini merupakan peserta yang […]

  • Ketum IWOI, Icang Rahardian: Hakim Harus Putuskan Bebas RENA

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Ketum IWOI, Icang Rahardian: Hakim Harus Putuskan Bebas RENA

expand_less