Bukan ASN, Ratusan PJLP LH Dipo Pasar Minggu Keluhkan Potongan Dana Berkedok PMI yang Belum Dikembalikan Berbulan‑bulan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 31 menit yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, TEMPORATUR.COM
Jeritan hati ratusan pekerja kecil di sektor kebersihan ibu kota kembali mencuat ke permukaan publik. Kali ini, Ratusan personel Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di bawah naungan Dipo Pasar Minggu berbondong-bondong melayangkan keluhan keras karena upah mereka disunat secara sepihak untuk sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) 2026 yang hingga kini tidak kunjung dikembalikan.
Kondisi penindasan ekonomi di lingkaran pekerja lapangan ini diungkapkan langsung oleh salah satu personel PJLP LH Dipo Pasar Minggu bernama Melati. Dengan nada bergetar menahan kecewa, dirinya membeberkan betapa kasatmatanya ketidakadilan sirkulasi keuangan yang dialami oleh para buruh angkut sampah swadaya tersebut di tengah himpitan beban biaya hidup metropolitan yang kian mencekik.
“Bagi para pejabat di atas, uang Rp 30 ribu mungkin tidak ada artinya. Tapi biarpun cuma Rp 30 ribu, itu sangat berarti buat saya dan keluarga di rumah. Kami ini bukan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang setiap bulannya menerima gaji utuh ditambah berbagai macam tunjangan operasional,” keluh Melati secara blak-blakan kepada wartawan.
Merespons memanasnya gejolak di tingkat akar rumput, awak media langsung meminta klarifikasi lapangan kepada Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dipo Pasar Minggu, Nandang. Saat ditemui secara langsung di hadapan stafnya yang bernama Ibnu di dalam ruang kerjanya pada Jumat (09/10/26), Nandang justru mengeluarkan argumen pembelaan diri yang dinilai publik sangat janggal dan tidak solutif.
“Oh masalah itu ya, nanti rencananya baru bulan Desember akan kita balikkan uangnya kepada mereka karena posisinya sekarang sudah mepet juga dengan agenda akhir tahun. Kasihan lah sebenarnya para PJLP itu, mereka menerima gaji bulanan saja terkadang sudah harus dipotong otomatis kalau ada absen telat atau karena faktor ketidakhadiran kerja,” aku Nandang secara santai.
Padahal, argumen pembiaran dan penundaan pengembalian dana yang dilontarkan oleh oknum Kasatpel tersebut secara nyata telah menabrak komitmen otoritas tertinggi. Ketua PMI DKI Jakarta, Beky Mardani, sebelumnya telah menegaskan secara tertulis bahwa donasi dalam Bulan Dana PMI 2026 wajib bersifat sukarela murni dan mutlak tidak boleh disertai paksaan, intimidasi, maupun penetapan nominal tertentu bagi publik.
Pernyataan tegas pengurus PMI tersebut sejalan dengan instruksi ketat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menyoroti tajam adanya laporan pungutan liar bermodus target besaran donasi di sejumlah sekolah dan kantor pemerintahan. Otoritas menegaskan bahwa Bulan Dana PMI yang berlangsung dari September hingga November ini harus dijaga akuntabilitasnya agar tidak diselewengkan oleh oknum kedinasan.
Skandal penundaan hak pekerja kecil di Dipo Pasar Minggu ini sontak memantik reaksi keras dan kecaman radikal dari Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum, Ferdian Bolon. Ferdian menyatakan tindakan memotong gaji pekerja non-ASN dengan dalih donasi sosial tanpa adanya mekanisme pengembalian yang instan adalah pelanggaran administrasi dan pidana ketenagakerjaan berat.
“Ini namanya pemerasan terselubung berjubah kemanusiaan! Sumbangan PMI itu sifatnya harus sukarela, tidak boleh dipatok, apalagi dipotong langsung dari hak gaji pokok pekerja berpenghasilan rendah. Dalih Kasatpel yang menahan uang tersebut dan baru berjanji mengembalikannya di bulan Desember adalah pelanggaran fatal. Meja kerja instansi itu bukan kasir pribadi pejabat untuk menahan sirkulasi hak orang lain!” ketus Ferdian Bolon dengan nada tinggi.
Menutup pandangannya, pengamat hukum ini mendesak jajaran Inspektorat Provinsi DKI Jakarta bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif menyeluruh ke Dipo Jakarta Selatan.
Pejabat yang terbukti melakukan pembiaran atau mengoordinir pemotongan liar di luar slip gaji resmi harus dicopot secara tidak hormat demi mengembalikan marwah keadilan bagi seluruh pekerja kebersihan di Jakarta.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar