Dugaan Solar Subsidi Digunakan untuk Excavator Proyek Normalisasi Kali Ciherang Rp14,2 Miliar, LSM GANAS Desak Aparat Turun Tangan
- account_circle Sudarmo
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Dugaan Solar Subsidi Digunakan untuk Excavator Proyek Normalisasi Kali Ciherang Rp14,2 Miliar, LSM GANAS Desak Aparat Turun Tangan (ft: Brian Shakti ketum LSM GANAS) ft.ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dugaan Solar Subsidi Digunakan untuk Excavator Proyek Normalisasi Kali Ciherang Rp14,2 Miliar, LSM GANAS Desak Aparat Turun Tangan
BEKASI — TEMPORATUR.COM
Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk operasional alat berat excavator dalam proyek normalisasi Kali Ciherang senilai Rp14,2 miliar menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Shakti Nusantara (LSM GANAS).
Dugaan tersebut mencuat setelah tim LSM GANAS bersama media melakukan pemantauan di sekitar lokasi proyek pada Jumat malam (9/10/2026). Dalam pantauan tersebut, terlihat sebuah mobil pikap berada di area proyek dengan membawa sejumlah jeriken berwarna putih dan biru.
Sejumlah warga setempat juga menyampaikan bahwa mobil pikap yang mengangkut bahan bakar tersebut kerap melintas di sekitar lokasi pekerjaan. Kendaraan itu diduga memasok bahan bakar untuk operasional excavator yang digunakan dalam kegiatan normalisasi kali.
Namun, hingga kini, jenis bahan bakar di dalam jeriken, asal pasokan, serta peruntukannya belum dapat dipastikan secara independen. Oleh karena itu, dugaan tersebut memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
*Proyek Bernilai Rp14,2 Miliar Jadi Sorotan*
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, mengatakan bahwa proyek normalisasi Kali Ciherang yang mencakup wilayah Desa Karangsatu hingga kawasan Sukamakmur dan Sukajadi tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.213.711.680 pada Tahun Anggaran 2026.
Proyek tersebut berada di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.
Menurut Brian, besarnya nilai kontrak pekerjaan membuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terkait pengadaan dan penggunaan bahan bakar untuk operasional alat berat.
“Transparansi penggunaan sumber daya proyek, termasuk pembiayaan operasional alat berat, merupakan bagian penting dari pengawasan pelaksanaan pekerjaan,” ujar Brian kepada media, Sabtu (10/10/2026).
Ia menegaskan, apabila nantinya terbukti terdapat penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila benar BBM bersubsidi digunakan untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok konsumen yang berhak, persoalan ini perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
*Penggunaan BBM Bersubsidi Harus Sesuai Ketentuan*
Brian menjelaskan, ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku.
Dalam ketentuan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana sesuai unsur pelanggaran yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM beserta perubahannya mengatur kelompok konsumen pengguna BBM tertentu dan ketentuan penyalurannya.
Meski demikian, Brian mengingatkan bahwa keberadaan jeriken berisi bahan bakar di lokasi proyek belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.
“Aparat perlu memastikan jenis bahan bakar yang digunakan, asal pasokan, pihak yang membeli dan mengangkut, serta tujuan penggunaannya. Semua itu harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
*LSM GANAS Desak Aparat Telusuri Asal BBM*
Atas temuan tersebut, LSM GANAS meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan penelusuran secara objektif terhadap dugaan distribusi dan penggunaan BBM di lokasi proyek normalisasi Kali Ciherang.
Menurut Brian, pemeriksaan dapat mencakup dokumen pembelian bahan bakar, bukti transaksi, keterangan pemasok, serta pertanggungjawaban operasional alat berat yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Pihak kontraktor pelaksana dan dinas terkait juga diminta memberikan penjelasan mengenai sumber pasokan bahan bakar serta mekanisme pengadaannya.
“Langkah ini penting untuk memastikan apakah bahan bakar yang digunakan berasal dari jalur distribusi resmi dan sesuai dengan peruntukannya. Pengawasan juga diperlukan untuk menjaga akuntabilitas proyek yang menggunakan anggaran bernilai belasan miliar rupiah,” kata Brian.
Ia menilai, pemeriksaan yang transparan dapat memberikan kepastian atas informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus mencegah munculnya dugaan pelanggaran yang tidak didukung bukti memadai.
*Klarifikasi Pelaksana Proyek Masih Diperlukan*
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan terverifikasi dari kontraktor pelaksana mengenai asal-usul bahan bakar yang terlihat di lokasi maupun jenis BBM yang digunakan untuk mengoperasikan excavator tersebut.
Redaksi TEMPORATUR.COM masih berupaya menggali informasi dan meminta klarifikasi dari kontraktor pelaksana, dinas terkait, serta pihak pemasok bahan bakar guna memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, penanganan perkara harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan terhadap proyek normalisasi Kali Ciherang diharapkan tidak hanya berfokus pada hasil pekerjaan fisik, tetapi juga mencakup transparansi penggunaan anggaran, pengadaan bahan bakar, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
(SD)
- Penulis: Sudarmo
- Editor: Suryo
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar