DIDUGA HINA DAN USIR WARTAWAN, KADIS LH BEKASI DIPOLISIKAN! UU PERS JADI UJIAN, PEJABAT PUBLIK TAK KEBAL HUKUM
- account_circle Suryo Sudharmo
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh wartawan Kimsan Indra Simaremare atas dugaan penghinaan dan pengusiran saat menjalankan tugas jurnalistik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026 pukul 17.33 WIB.
Kimsan mengaku mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi bersama dua rekannya untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan kedinasan. Namun, menurut keterangan dalam laporan, kedatangannya diduga berujung pada pengusiran dan ucapan yang dinilai merendahkan martabatnya sebagai wartawan.
Kasus ini menyoroti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Pejabat publik memang berhak menolak wawancara atau memberikan klarifikasi melalui mekanisme yang tersedia. Namun, perbedaan pendapat dengan wartawan harus disikapi secara profesional dan tidak boleh menjadi alasan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diproses secara objektif dan transparan. Ia menilai penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan kebebasan pers perlu dijaga dalam setiap komunikasi antara pejabat publik dan wartawan.
Kini, proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya. Dugaan penghinaan dan pengusiran tersebut tetap memerlukan pembuktian, serta perlu mendapat klarifikasi dari pihak terlapor.
Kemerdekaan pers bukan berarti wartawan kebal hukum, tetapi jabatan publik juga bukan alasan untuk mengabaikan hak dan martabat insan pers.
(DG)
- Penulis: Suryo Sudharmo


Saat ini belum ada komentar