IPW Soroti Dakwaan TPPU Febrie Adriansyah, Dugaan Pemerasan dan Suap Dipertanyakan
- account_circle Suryo S
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto: Sugeng Teguh Santoso Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW).ft.ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
IPW Soroti Dakwaan TPPU Febrie Adriansyah, Dugaan Pemerasan dan Suap Dipertanyakan
JAKARTA — TEMPORATUR.COM
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti konstruksi surat dakwaan terhadap terdakwa Febrie Adriansyah dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tipikor Jakarta Pusat. IPW mempertanyakan tidak dicantumkannya dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan, suap, dan gratifikasi dalam dakwaan kedua primair, meskipun sejumlah fakta penerimaan uang dan aset disebut telah diuraikan dalam surat dakwaan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, konstruksi dakwaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban pidana terdakwa. Menurut IPW, penuntut umum hanya mendakwakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada dakwaan kedua primair, tanpa menyertakan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menjadi tindak pidana asal.
IPW menilai, pilihan penuntut umum tersebut menimbulkan dugaan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa berpotensi dibatasi. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan IPW yang perlu diuji berdasarkan surat dakwaan, fakta persidangan, dan penjelasan dari pihak kejaksaan.
IPW Pertanyakan Konstruksi Dakwaan
Dalam siaran persnya, Jumat, 8 Oktober 2026, IPW menjelaskan bahwa surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah disusun dengan beberapa lapisan dakwaan. Pada dakwaan pertama primair, terdakwa didakwa melakukan pemerasan dalam jabatan terhadap Tan Kian. Sementara itu, dakwaan kedua primair berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atas penerimaan uang, saham, dan aset tanah dari sejumlah pihak.
IPW menilai, terdapat perbedaan perlakuan dalam konstruksi dakwaan tersebut. Menurut lembaga itu, dugaan penerimaan uang dan aset yang diuraikan dalam dakwaan kedua primair semestinya juga ditelaah dari kemungkinan adanya tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, suap, atau gratifikasi.
IPW berpendapat, penuntut umum bukan tidak mengetahui kemungkinan tersebut. Penilaian itu didasarkan pada pencantuman dugaan pemerasan dalam jabatan dalam dakwaan pertama primair, yang disebut berkaitan dengan penerimaan uang sebesar SGD 5 juta melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dari Tan Kian.
Dalam siaran persnya, IPW menyebut perbuatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas dasar itu, IPW mempertanyakan alasan penuntut umum tidak mencantumkan dugaan tindak pidana korupsi lainnya dalam dakwaan kedua primair, meskipun sejumlah penerimaan uang dan aset telah diuraikan dalam dokumen dakwaan, tulis IPW dalam siaran pers nya.
Sejumlah Penerimaan Uang dan Aset Disorot
IPW juga menyoroti sejumlah penerimaan uang dan aset yang disebut dalam uraian dakwaan. Berdasarkan siaran pers yang disampaikan Sugeng Teguh Santoso, penerimaan tersebut meliputi saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito, serta uang Rp60 miliar dan aset tanah dari Andy Chandra Tan.
Aset tanah yang disebut dalam siaran pers tersebut berada di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, dengan luas sekitar 9.260 meter persegi dan nilai yang disebut mencapai Rp77,07 miliar.
Selain itu, IPW menyebut sejumlah aset berupa Hotel The Nyaman di Jalan Kubu Anyar, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang berdiri di atas tiga bidang tanah. Masing-masing bidang tanah tersebut disebut memiliki luas 296 meter persegi dengan nilai Rp4,44 miliar, 213 meter persegi senilai Rp3,55 miliar, dan 880 meter persegi senilai Rp12 miliar.
IPW juga menyebut adanya penerimaan uang dengan nilai keseluruhan Rp203,469 miliar dari berbagai pihak.
Menurut IPW, rangkaian penerimaan uang, saham, dan aset tersebut perlu dicermati lebih lanjut untuk menilai apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi selain TPPU.
Meski demikian, penyebutan penerimaan uang dan aset dalam uraian dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pemerasan, suap, atau gratifikasi. Penentuan unsur tindak pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.
IPW Ingatkan Potensi Persoalan Hukum
IPW menilai, apabila dugaan tindak pidana asal tidak dirumuskan secara tepat dalam surat dakwaan TPPU, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam konstruksi hukum perkara.
Menurut IPW, keadaan itu dapat menjadi dasar bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atau perlawanan terhadap surat dakwaan apabila dinilai tidak jelas, tidak lengkap, atau kabur.
IPW juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut berpotensi memunculkan perdebatan hukum mengenai keabsahan surat dakwaan, termasuk kemungkinan adanya permohonan agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat formil dan materiil surat dakwaan merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
IPW menegaskan bahwa penuntut umum dinilai telah menguraikan sejumlah peristiwa penerimaan uang dan aset dalam konstruksi dakwaan TPPU. Karena itu, lembaga tersebut mempertanyakan alasan dugaan tindak pidana asal berupa pemerasan dalam jabatan, suap, atau gratifikasi tidak turut dicantumkan sebagai dakwaan tersendiri dalam konstruksi perkara tersebut.
Meski mengkritisi konstruksi dakwaan, IPW mengakui bahwa penilaiannya bisa saja keliru apabila pilihan penuntut umum merupakan bagian dari strategi penanganan perkara.
IPW membuka kemungkinan bahwa penuntut umum sengaja tidak memasukkan dugaan tindak pidana asal tertentu dalam dakwaan yang sedang diperiksa karena perkara tersebut direncanakan untuk ditangani secara terpisah.
“Apabila hal itu merupakan strategi Kejaksaan Agung, IPW menilai perlu ada penjelasan kepada masyarakat mengenai kelanjutan penanganan dugaan pemerasan dalam jabatan, suap, atau gratifikasi tersebut”, ungkap Sugeng Teguh Santoso.
IPW secara khusus meminta Kejaksaan Agung, melalui Tim 9 di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagaimana disebut dalam siaran pers, memberikan kejelasan mengenai kemungkinan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut IPW, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat memahami arah penanganan perkara dan memastikan bahwa dugaan tindak pidana yang relevan tidak diabaikan dalam proses penegakan hukum.
IPW Ajak Masyarakat Cermati Persidangan
IPW mengajak masyarakat untuk mencermati jalannya persidangan perkara Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Lembaga tersebut berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga seluruh fakta yang terungkap dapat dipertimbangkan secara proporsional dalam proses pembuktian dan penjatuhan putusan.
IPW juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten agar setiap dugaan tindak pidana dapat ditangani sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
(SS)
Sumber : Siaran Pers Indonesia Police Watch (IPW)Sugeng Teguh Santoso,Ketua IPW
- Penulis: Suryo S
- Editor: Sudharmo
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar