Diduga Jual Aset Daerah, Oknum PNS Disbudpora Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi

Diduga Jual Aset Daerah, Oknum PNS Disbudpora Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi

BEKASI – Temporatur.com

Korps Indonesia Muda Kabupaten Bekasi (KIM) Kabupaten Bekasi resmi melaporkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AM kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa, 6 Januari 2026.

Laporan ini terkait dugaan penjualan aset daerah yang melanggar regulasi pemerintah daerah.

Oknum yang bertugas di Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) tersebut diduga menjual aset berupa Obor Porda Jabar XII 2014. Dari aksi ilegal ini, AM disinyalir meraup keuntungan pribadi hingga puluhan juta rupiah.

KIM juga menerima informasi bahwa praktik penjualan aset daerah di Stadion Wibawa Mukti ini diduga telah dilakukan berulang kali oleh oknum tersebut.

Ketua DPC KIM Kabupaten Bekasi, Devied, menegaskan bahwa laporan ini juga ditembuskan ke instansi terkait, termasuk Plt. Bupati, Inspektorat, BKPSDM, dan BPKAD.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera bertindak.

Bacaan Lainnya

Tindakan ini jelas melanggar hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Devied di Kantor Sekretariat KIM, Selasa (6/1/2026).

Devied menambahkan bahwa tindakan oknum AM diduga kuat menabrak Perbup Nomor 112 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 19 Tahun 2021. Peraturan tersebut secara ketat mengatur tata cara penghapusan, pemindahtanganan, dan pengamanan barang milik daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KIM mendesak agar proses hukum ditegakkan demi menyelamatkan aset-aset negara yang tersimpan di fasilitas publik seperti Stadion Wibawa Mukti.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *