Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Satgas SIRI Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa

Satgas SIRI Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hukum

Satgas SIRI Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa

Jakarta- Temporatur.com

“Tim Satgas Satuan Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Medan.

Proyek ini berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023 dan merupakan bagian dari proyek Trans Sumatera Railways yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh, dengan total anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Penangkapan terhadap PB dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri, Sumedang, Jawa Barat.

PB masuk dalam daftar penyidikan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tertanggal 4 Oktober 2023.

Rincian Kasus

Penyelidikan mengungkap beberapa penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek ini.

PB diduga menginstruksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang saat ini sedang dalam proses persidangan, untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket. PB juga disebutkan meminta agar KPA memenangkan delapan perusahaan tertentu dalam proses lelang.

Terdakwa lain dalam kasus ini, seperti Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Rieki Meidi Yuwana, diduga melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis yang sesuai dengan peraturan.

Selain itu, pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa dilaksanakan tanpa adanya studi kelayakan (Feasibility Study) dan dokumen resmi dari Kementerian Perhubungan.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan konsultan pengawas sengaja memindahkan lokasi pembangunan tanpa mengikuti desain dan spesifikasi jalan yang telah ditentukan. Akibatnya, jalur kereta api tersebut mengalami kerusakan struktural berupa amblas atau penurunan daya dukung tanah, sehingga tidak dapat digunakan sama sekali (total lost).

Kerugian Negara dan Penerimaan Gratifikasi

Dalam penyidikan, PB diduga menerima gratifikasi berupa uang dari berbagai pihak terkait. Melalui PPK Akhmad Afif Setiawan, yang saat ini juga tengah diproses hukum, PB menerima fee sebesar Rp1,2 miliar.

Selain itu, PB juga memperoleh gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT WTJ, salah satu perusahaan yang memenangkan lelang.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan dalam proyek ini mencapai Rp1.157.087.853.322 (satu triliun seratus lima puluh tujuh milyar delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah).

Audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tertanggal 13 Mei 2024.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah memperoleh cukup alat bukti, Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan PB sebagai tersangka pada Minggu, 3 November 2024, pukul 18.30 WIB.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tertanggal 3 November 2024.

PB dikenakan pasal pelanggaran sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsidiar: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, PB kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 3 November 2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan infrastruktur penting yang seharusnya mendukung transportasi di wilayah Sumatera, namun gagal mencapai manfaat yang diharapkan.

M.Ridho & Red
—
Sumber Kejaksaan Agung

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memperingati Hari Bumi, KAI Dorong Tren ESG di Transportasi: Langkah Nyata untuk Menjaga Bumi

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati Hari Bumi 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menunjukkan langkah nyata terhadap prinsip keberlanjutan dengan menggelar acara bertajuk “Advancing ESG Trends in Transportation for a Better Planet”. Acara yang berlangsung pada Selasa (22/4) di Auditorium Kantor Pusat KAI, Bandung ini menjadi bagian dari agenda triwulanan Sustainability KAI dan menandai langkah konkret perusahaan […]

  • Semarak HPN 2023, SMSI Indramayu Gelar Loka Karya

    Semarak HPN 2023, SMSI Indramayu Gelar Loka Karya

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Indramayu-Jabar || Temporatur.com Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Indramayu, bakal menggelar Loka Karya seputar Kebijakan Pemerintah Terhadap Media Siber di Aula Grand Hotel Trisula, Minggu 12 Februari 2023. SelanjutnyaFPK Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Pembauran Kebangsaan kepada Komunitas NTT FlobamoraGelaran acara Loka Karya tersebut merupakan kepedulian SMSI Perwakilan Indramayu dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023 […]

  • Keterangan foto: ilustrasi foto (ft.istimewa)

    3 Oknum RAR, AR dan DS Mengaku Pihak PT.Elzatha Mulya Utama Diduga Melakukan Penipuan Ratusan Juta

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Dugaan penipuan proyek pembuatan jarum suntik sekali pakai di Subang oleh 3 oknum RAR cs yang mengaku sebagai Dirut PT. Elzatha Mulya Utama, dan investor terjadi di Kota Bandung pada bulan Mei 2025.

  • Foto Istimewa

    Kontroversi Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia di Bandung Picu Reaksi Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Bandung,Jabar || Temporatur.com Rencana pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang dikabarkan akan diadakan di Hotel Harris Bandung telah memantik perdebatan di masyarakat. SelanjutnyaPlt Bupati Bekasi : Saluran Kali Sekunder Cabang Bungin Rampung 100 Persen, Air Ditargetkan Mengalir Akhir OktoberTerlebih lagi, KLB ini disebut-sebut sebagai alternatif atau tandingan dari Kongres XXIV yang […]

  • Penghargaan ke-208 Selama Menjabat Bupati Bandung 2,5 Tahun

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    BANDUNG – Jawa Barat Temporatur.com SelanjutnyaPlt Bupati Bekasi : Saluran Kali Sekunder Cabang Bungin Rampung 100 Persen, Air Ditargetkan Mengalir Akhir OktoberBupati Bandung Dadang Supriatna kembali memperoleh penghargaan bergengsi tingkat nasional dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI atas prestasinya sebagai Pemerintah Daerah Terbaik dalam Percepatan Pemanfaatan Utilisasi Pusat Data Nasional 2023. […]

  • Kapolsek Pagaden Polres Subang Pimpin Langsung Giat KRYD, Amankan 5 Anggota Geng Motor XTC Yang Diduga Bikin Onar

    • calendar_month Rabu, 7 Jun 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kapolsek Pagaden Polres Subang
    Pimpin Langsung Giat KRYD, Amankan 5 Anggota Geng Motor XTC Yang Diduga Bikin Onar

expand_less