BAZNAS Kabupaten Bekasi Targetkan Rp3 Miliar Zakat Fitrah 2026, Perluas Jangkauan ke Sektor Swasta

BAZNAS Kabupaten Bekasi Targetkan Rp3 Miliar Zakat Fitrah 2026, Perluas Jangkauan ke Sektor Swasta
Foto ilustrasi

BAZNAS Kabupaten Bekasi Targetkan Rp3 Miliar Zakat Fitrah 2026, Perluas Jangkauan ke Sektor Swasta

Bekasi – Temporatur.com

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi menetapkan target ambisius untuk penghimpunan zakat fitrah tahun 2026.

Setelah sukses mengantongi Rp2,09 miliar pada tahun 2025, lembaga ini kini membidik angka Rp3.030.000.000 untuk memperluas jangkauan manfaat bagi masyarakat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi, Aminnulloh, mengungkapkan bahwa optimisme ini didasari oleh realisasi tahun lalu yang bersumber dari sinergi Perangkat Daerah (PD), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sekolah, serta sektor swasta.

“Tahun 2026 ini kami menargetkan peningkatan menjadi Rp3,03 miliar agar manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh mustahik di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Aminnulloh saat memberikan keterangan di Bekasikab.go.id pada Sabtu (21/02/2026).

Bacaan Lainnya

Strategi Jemput Bola di Pusat Keramaian

Untuk mencapai target tersebut, BAZNAS memperkuat sistem “jemput bola” dengan membuka delapan konter layanan strategis.

Masyarakat kini dapat menunaikan kewajibannya di lokasi-lokasi dengan mobilitas tinggi, seperti,
Aeon Mall Deltamas dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikarang.

Masjid Pemda dan BAZNAS Microfinance Desa (BMD) Cibitung.

Sejumlah perusahaan dan perguruan tinggi terpilih.
Guna memastikan profesionalitas, setiap konter akan dijaga oleh mahasiswa penerima beasiswa BAZNAS yang telah dibekali pelatihan khusus.

Prioritas Distribusi di Wilayah Terdampak Banjir

Aminnulloh juga menekankan pentingnya pemerataan distribusi. Jika tahun lalu penyaluran menyasar 46 titik desa, tahun 2026 ini target ditingkatkan menjadi minimal 50 titik penyaluran.

“Kami memprioritaskan wilayah terdampak banjir di sekitar 14 kecamatan,” tambahnya.

Selain itu, ia mengimbau lembaga keagamaan atau masjid untuk segera membentuk UPZ resmi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat agar seluruh proses memiliki legalitas yang jelas dan transparan. Bagi warga yang ingin membayar dalam bentuk barang, BAZNAS tetap menerima zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kilogram sesuai dengan ketentuan fiqh.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *