Breaking News
light_mode
Beranda » Organisasi » Menolak Perpanjangan Jabatan Pj Dani Ramdan, AOB Akan Bersurat ke Mendagri dan Presiden

Menolak Perpanjangan Jabatan Pj Dani Ramdan, AOB Akan Bersurat ke Mendagri dan Presiden

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Bekasi- Jabar || Temporatur.com

Aliansi Ormas Bekasi Alakan segera melayangkan surat kepada Menteri dalam Negri ( Mendagri ) TITO KARNAVIAN dan  di tembuskan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) JOKO WIDODO

Surat tersebut terkait penolakan perpanjangan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, yang akan berkahir pada bulan Mei mendatang, ujar Ketua Umum Aliasi Ormas Bekasi (AOB) H.Zaenal Abidin, SE.

H.Zaenal Abidin mengatakan dengan alasannya menolak perpanjangan  Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan karean dinilai telah gagal memimpin Kabupaten Bekasi, dan sering memilah- milah lembaga dan ormas menjadi Kabupaten Bekasi tidak kondusif, Lembaga dan Ormas pun jadi  terbelah sehingga timbul pro dan kontra, ungkap   H.Zaenal Abidin dikantornya, Senin, 10/04/2023.

Dikatakan H. Zaenal Abidin, bahwa  Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dinilai tidak bisa menyesuaikan diri dan tidak mengerti karakter orang Bekasi, maka Dia (Pj Dani Ramdan) bukan sosok yang tepat untuk memimpin kabupaten Bekasi.

“Sebagai contoh, pada saat Dia mau nenjabat Penjabat ( Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang pada saat itu  sebagai Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat, membuat kesepakatan atau perjanjian dengan salah satu Organisasi Perusahaan Media. Akibatnya menimbulkan aksi unjuk rasa dimana -mana,bahkan demo sampai ke Kementrian Dalam Negri. Bahkan juga ada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan hal itu ke Komisi Ombudsman dan Kemendagri serta Badan Kepegawaian Nasional ( BKN), karena tindakan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan membuat Perjanjian dengan Organisasi Perusahaan Media tersebut merupakan Pelanggaran Disiplin ASN., imbuhnya.

Masih kata H..Zarnal Abidin, Pihaknya baru baru ini juga menemukan adanya Dugaan Gratifikasi yang diduga dilakukan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Dia mengutus seseorang mengantarkan paket dalam kardus berukuran sedang ( entah isinya apa), ke rumah Oknum Pejabat Kementrian dalam Negri (Kemendagri) yang berada di daerah Kemayoran Jakarta Pusat. Karana kedua-duanya baik Pj Bupati Dani Ramdan maupun Oknum Pejabat Kemendagri itu merupakan Penyelenggara atau Pejabat Pemerintah, Maka Sangat Wajar jika Pemberian dan atau Penerimaan Barang atau Paket tersebut di curigai sebagai Barang Gratifikasi. Hal itu juga membuat pengkotak kotakan di kalangan lembaga dan ormas serta Masyarakat Kabupaten Bekasi,beber  Ketum AOB itu.

” Ya benar, kami Aliansi Ormas Bekasi (AOB) akan segera Mengirim surat penolakan Perpanjangan Jabatan (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, kepada Bapak Mentri dalam Negri ( Mendagri) Bapak TITO KARNAVIAN. Penolakan Perpanjangan Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan itu, surat akan kami Tembuskan juga kepada Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) Bapak JOKO WIDODO untuk beliau ketahui. Kenapa kami menolak Perpanjangan Jabatan Pj Dani Ramdan, karena menurut kami Dia ( Dani Ramdan-red) tidak tau karakter Orang Bekasi, maka dirinya telah gagal memimpin Kabupaten Bekasi. selama Pj Dani Ramdan memimpin Kabupaten Bekasi, selalu saja bertindak aneh aneh seperti kami ka sehingga menimbulkan kegaduhan di Masyarakat, Kabupaten Bekasi menjadi tidak kondusif, pro dan kontra terjadi di tengah tengah Masyarakat. oleh Sebab itu Kami Aliansi Ormas Bekasi ( AOB) dengan tegas Menolak Perpanjangan Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan. Kami juga meminta kepada Bapak Mentri Dalam Negri (Mendagri) Bapak TITO KARNAVIAN agar Arif dan Bijaksana dalam Menunjuk Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Pengganti Dani Ramdan,tandasnya.

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Di Konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) ke telpon genggamnya, ia belum memberikan keterangannya kepada Wartawan. (Tim Redaksi).

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLSEK TALANG UBI BERIKAN PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA KEPADA SISWA BARU SMPN 4 KARTA DEWA

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    POLSEK TALANG UBI BERIKAN PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA KEPADA SISWA BARU SMPN 4 KARTA DEWA

  • Lq Indonesa Lawfirm Dukung Cabut Ijin Asuransi Jiwa Kresna Dan Pidanakan Pihak Yang Terlibat

    • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Lq Indonesa Lawfirm Dukung Cabut Ijin Asuransi Jiwa Kresna Dan Pidanakan Pihak Yang Terlibat

  • PWI Bekasi Raya Tegakkan Profesionalisme Lewat Pembekalan UU Pers, KIP, dan ITE

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PWI Bekasi Raya Tegakkan Profesionalisme Lewat Pembekalan UU Pers, KIP, dan ITE

  • Keterangan foto : Achmad Ismail, Kord GeberBUMN

    PRABOWO mau hapus outsourcing, mulai aja dari BUMN !!!

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Peringatan MayDay kemarin, Presiden Prabowo menyampaikan pesan kuat akan menghapus outsourcing. Pesan impresif dan lantang ini layak diapresiasi dan perlu segera ditindaklanjuti.

  • Petani Pengelola Lahan Balai  Benih Kecamatan Pebayuran,  Keluhkan Kebijakan  UPTD yang Tak Berpihak

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PETANI PENGELOLA

    Sejumlah petani penggarap yang mengelola lahan Balai Benih di Kampung Tambun, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan pemberhentian sementara pengelolaan lahan yang diterapkan oleh UPTD Balai Benih. Kebijakan ini dianggap tidak disertai dengan musyawarah yang memadai dan pemberitahuan yang jelas, sehingga menimbulkan kesan seperti pemecatan tanpa alasan yang sah.

    Dalam pertemuan yang digelar hari ini, Dede, perwakilan dari UPTD Balai Benih Karangharja, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara tersebut diambil sebagai langkah antisipasi akibat pemberitaan yang viral di media. Namun, kebijakan ini tidak memberikan kejelasan bagi petani terkait nasib mereka ke depan, dan tidak melibatkan komunikasi yang baik antara pihak UPTD dan penggarap.

    Selain itu, petani juga mengeluhkan tingginya harga pupuk non-subsidi yang membebani mereka, seperti Pupuk Urea Petro N 46% yang dijual seharga Rp 8.500 per kilogram dan Pupuk PHONSKAH seharga Rp 7.000 per kilogram, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga pupuk bersubsidi yang biasanya dijual dengan harga sekitar Rp 2.250 hingga Rp 2.500 per kilogram. Para petani pun menuntut penjelasan mengenai alasan mereka tidak dapat membeli pupuk subsidi meskipun terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    Masalah lainnya yang dikeluhkan oleh para petani adalah penetapan harga gabah yang ditawarkan oleh Balai Benih yang dianggap terlalu rendah dibandingkan dengan harga pasar. Hal ini semakin memperburuk kondisi ekonomi para penggarap yang merasa dirugikan. Petani juga menyatakan kesiapan mereka untuk menerima rencana retribusi atau bagi hasil, asalkan pihak UPTD Balai Benih memberikan transparansi dalam pengelolaan dan pelaksanaannya. Para petani menegaskan bahwa mereka siap menerima retribusi sebesar Rp 1.500 per kilogram, namun menolak jika besaran retribusi ditetapkan sebesar Rp 3.000 per kilogram, karena dianggap terlalu memberatkan.

    “Kami selaku pengharap siap terkait dengan cara bagi hasil atau rencana retribusi, namun itu pun jika retribusinya Rp 1.500 per kilogram. Jika ditetapkan Rp 3.000 per kilogram, kami keberatan. Lantas, kami dapat apa jika retribusi sebesar itu? Kami harap pihak UPTD Balai Benih Karangharja dapat lebih transparan dalam kebijakan yang diterapkan dan memberikan penjelasan yang jelas mengenai pengelolaan yang dilakukan,” ungkap para petani.

  • Antipasi Gangguan Kamtibnas,Tim UKL III Polsek Penukal Abab Gelar Giat KRYD ( Razia terpadu)

    • calendar_month Minggu, 24 Sep 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Tim UKL III Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel menggelar Kegiatan KRYD (Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas,Curanmor) dan Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas lainnya,pada hari Sabtu Malam (23/09/2023). Berdasarkan Dasar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik […]

expand_less