Gegara baliho alat peraga dipindahkan dan dicopot  Caleg PAN melaporkan kepihak berwajib

Gegara baliho alat peraga dipindahkan dan dicopot  Caleg PAN melaporkan kepihak berwajib

 

Bekasi – Jabar l Temporatur. com

Seorang Caleg DPRD Davil lV Kabupaten Bekasi
Provinsi Jawa Barat melaporkan ke pihak yang berwajib , gegara baliho di copot atau di pindah denga tuduhan merusak tanda gambar
Caleng PAN bernama Herdiansyah .Padahal sebelumnya semua para caleng ( Calon Legeselatif ) sudah di himbau dari pihak PANWASLU dan PANWASCAM jangan memasang alat peraga atau baliho di sembarang tempat apa lagi di lahan pekarangan orang , harus mintan izin terlebih dahulu kepada pihak yang punya lahan himbauan dari PANWASLU dan PANWASCAM

Dokumentasi Temporatur.com
Dokumentasi Temporatur.com

Herdiansyah merupakan Caleg ( Calon Legeselatif ) Davil lV Kabupaten Bekasi Jawa Barat dari partai PAN merasa Baliho dirinya di rusak oleh anak buahnya Samin Priyana Calon Partai PAN melaporkan Samin kepihak berwajib , namun sebelumnya dari pihak Matrial bangunan telah melarang memasang Baliho tersebut di depan halaman Matrial karena terganggu kena bahan matrial herbel ternya di pasang juga akhirnya di copot rencananya mau di pindah tempat dan pemasangan Balihopun tidak izin lagi kepada yang punya tempat atau lahan. Jumat 22/12/2023.

Samin Priyana ketika di Wawan cara para awak media menjelaskan kronologisnya pertama pemasangan Baliho dia ga izin lagi yang bernama Herdiansyah dari partai PAN Davil IV calon DPRD Kabupaten Bekasi nomor urut 3 dan dia beralibi katanya bahwa Balihonya di rusak padahal pemasangan Balihonya belum minta izin sama saya pak ,ujar Samin kepada awak media

Lanjut Samin kepada awak media bahwa saya di laporkan ke pada Panwascam diajak mediasi ga mau lalu melaporkan saya ke Panwaslu Kabupaten berita laporannya bahwa saya di bilang merusak padahal saya ga tau dan diapun masangnya ga laporan minta izin lagi kesaya anak buah saya sendiri berinisiatif untuk memindahkan bukannya untuk merusak.

Bacaan Lainnya

Ditempat yang sama, Khoirudin selaku kordinator divisi penangan pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bekasi, mengatakan dengan adanya pelaporan perusakan peraga kampanye pihak panwaslu mengecek TKP.

“Yang pertama dari Panwaslu yang namanya laporan wajib kita tindak lanjuti tidak boleh kami melarang orang laporan dalam proses laporan kami punya peraturan Panwaslu,”katanya.

Iapun menghimbau kepada para Calon legislatif Caleg agar mengikuti peraturan Panwaslu terkait pemasangan alat peraga kampanye Baliho agar tidak merugikan masyarakat dan adanya ketersinggungan.

“Permasalahan ini nanti akan kita kaji terlebih dahulu benar atau salahnya pemasangan Baliho ditempat ini kita akan pertimbangkan dengan peraturan KPU dan UU,”pungkasnya.

penulis : Asun Nirwanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *