Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » KPK Tetapkan Dirjen ATR/BPN dan Presdir Summarecon Tersangka Suap HGB Bogor, Sita Rp106,3 Miliar

KPK Tetapkan Dirjen ATR/BPN dan Presdir Summarecon Tersangka Suap HGB Bogor, Sita Rp106,3 Miliar

  • account_circle Suryo
  • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KPK Tetapkan Dirjen ATR/BPN dan Presdir Summarecon Tersangka Suap HGB Bogor, Sita Rp106,3 Miliar

JAKARTA — Temporatur.com

Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) proyek properti di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penetapan ini dilakukan setelah tim penindak KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Di antara delapan tersangka yang ditahan terdapat pejabat tinggi negara dan petinggi korporasi. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.Selain itu, KPK juga menahan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz (Fahd A. Rafiq), serta tiga pihak swasta lainnya yakni Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.Dalam operasi senyap yang bermula dari lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tersebut, KPK awalnya mengamankan total 17 orang.

Termasuk di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, yang sempat dimintai keterangan oleh penyidik.Dari rangkaian OTT dan penggeledahan di sejumlah lokasi, satgas KPK menyita barang bukti uang tunai lintas mata uang dengan nilai fantastis mencapai Rp106,3 miliar.

Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam boks, kardus, serta sedikitnya 20 koper.Rincian barang bukti yang disita terdiri dari uang tunai Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.Konstruksi perkara ini diduga dipicu oleh pemberian suap senilai Rp1,5 miliar dari pihak swasta melalui perantara untuk memuluskan pengurusan izin HGB proyek properti besar di Kabupaten Bogor.

Dari jumlah tersebut, Rp200 juta di antaranya diduga mengalir langsung kepada Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantah Bogor I.KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti sampai di sini.

Lembaga antirasuah tersebut kini tengah mendalami dugaan aliran dana dan gratifikasi lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan, mutasi pegawai, hingga praktik jual-beli jabatan.

(Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less