Vendor proyek Borepile Pertamina Balikpapan Minta Kepastian Pembayaran Rp 1,6 Miliar
Seorang vendor pendukung proyek Borepile di area kerja Pertamina Balikpapan, Danny Fachtur Rachman Sobari, mengungkap kronologi keterlambatan pembayaran pekerjaan yang menurut pengakuannya belum terselesaikan hingga saat ini. Danny mengklaim masih menunggu realisasi pembayaran senilai sekitar Rp1,6 miliar atas pekerjaan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2021.
Danny menjelaskan bahwa dirinya terlibat dalam proyek Borepile di area kerja Pertamina Balikpapan melalui PT Sidomulyo Jaya Perkasa, yang bertindak sebagai vendor langsung PT PP EPC.
Menurut Danny, lingkup pekerjaan yang didukungnya meliputi penyediaan alat Borepile (Jacro Drill) serta sarana transportasi bagi tim operasional yang bekerja di lokasi proyek. Atas pekerjaan tersebut, ia telah mengajukan invoice kepada PT Sidomulyo Jaya Perkasa dan menerima sejumlah cek sebagai alat pembayaran.
“Namun saat akan dicairkan, cek tersebut tidak dapat digunakan. Saat saya meminta penjelasan, pihak PT Sidomulyo Jaya Perkasa menyampaikan bahwa mereka belum menerima pembayaran dari PT PP EPC sehingga kewajiban pembayaran kepada vendor, termasuk kepada saya, belum dapat diselesaikan,” ujar Danny di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ia mengatakan, setelah muncul kendala pembayaran tersebut, dirinya diberikan surat kuasa untuk melakukan penagihan langsung kepada PT PP EPC. Untuk itu, ia menyiapkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari kontrak kerja antara PT PP EPC dengan PT Sidomulyo Jaya Perkasa, kontrak kerja miliknya dengan PT Sidomulyo Jaya Perkasa, invoice pekerjaan, hingga cek yang sebelumnya diterbitkan.
Dalam proses penagihan tersebut, Danny mengaku sempat bertemu dengan perwakilan PT PP EPC guna membahas kejelasan pembayaran dan status alat kerjanya yang masih berada di area proyek Pertamina Balikpapan.
“Saya menyampaikan seluruh dokumen pendukung yang diminta. Dari hasil komunikasi yang dilakukan, saya mendapatkan informasi bahwa PT PP EPC Balikpapan akan membantu mendorong proses pembayaran ke kantor pusat setelah seluruh dokumen yang diperlukan dilengkapi,” katanya.
Selain memperjuangkan hak pembayaran, Danny mengaku turut membantu menyelesaikan pekerjaan Borepile yang sebelumnya menjadi tanggung jawab PT Sidomulyo Jaya Perkasa. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena manajemen dan pimpinan perusahaan tersebut saat itu sudah tidak berada di lokasi pekerjaan dan sulit dihubungi.
“Demi kelancaran proyek, saya akhirnya membantu menyelesaikan pekerjaan Borepile di area Pertamina Balikpapan hingga tuntas, meskipun tidak lagi melalui koordinasi langsung dengan PT Sidomulyo Jaya Perkasa,” ungkapnya.
Danny juga mengaku bahwa pembayaran yang pernah dijanjikan akan dilakukan melalui cek dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar hingga kini belum terealisasi. Selama beberapa tahun terakhir, ia terus berupaya meminta kejelasan terkait penyelesaian pembayaran tersebut.
“Saya selalu menanyakan perkembangan pembayaran. Namun jawabannya selalu masih dalam proses. Padahal pekerjaan sudah selesai dilaksanakan dan alat yang saya sediakan telah digunakan dalam proyek tersebut,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, ia beberapa kali berkomunikasi dengan pihak yang disebut berinisial AN untuk menanyakan perkembangan penyelesaian pembayaran. Bahkan, ia mengaku pernah diarahkan untuk datang langsung ke Jakarta guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Dengan harapan mendapatkan kepastian, Danny mendatangi kantor pusat PT PP (Persero) Tbk di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Namun, menurut keterangannya, saat melakukan konfirmasi ia kembali diarahkan untuk berkomunikasi dengan pihak lain yang disebut berinisial AR.
“Silakan komunikasi dengan Bapak AR, karena saat itu berkas tagihan saya serahkan kepada Bapak AR,” kata AN sebagaimana ditirukan Danny.
Pertemuan dengan PT PP Pusat
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor PT PP, Lantai 5, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), Danny bertemu dengan perwakilan PT PP yang bernama Ica untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ica menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap data yang berkaitan dengan PT Sidomulyo Jaya Perkasa sebagai vendor proyek.
“Karena hubungan kontraktual yang kami miliki adalah dengan PT Sidomulyo Jaya Perkasa, maka kami akan melakukan tracing terlebih dahulu terhadap data-data PT Sidomulyo serta kontrak antara PT Sidomulyo dan PT PP,” ujar Ica.
Ica juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi secara internal dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek, termasuk mantan maupun pihak terkait lainnya yang mengetahui proses pekerjaan tersebut.
“Kami akan melakukan cross check dan koordinasi internal, termasuk dengan pihak-pihak yang pernah menangani proyek ini, agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang disampaikan,” katanya.
Pada pertemuan tersebut, Danny kembali menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya menjadi kejanggalan dalam proses penagihan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Ia mengaku pernah menyerahkan dokumen asli berupa invoice, kontrak kerja antara PT Sidomulyo Jaya Perkasa dengan PT PP, serta kontrak kerja antara dirinya dengan PT Sidomulyo terkait penggunaan alat Borepile.
“Berkas itu saya serahkan kepada Pak AN karena saat itu beliau menyampaikan ingin membantu proses penyelesaian pembayaran tagihan saya sebesar Rp1,6 miliar. Namun hingga sekarang hasilnya belum ada, dan setiap saya tanyakan jawabannya masih proses,” kata Danny.
Menurut Danny, apabila proses pembayaran memang sedang berjalan, seharusnya keberadaan dokumen tersebut dapat ditelusuri dengan jelas.
“Kalau memang sedang diproses, berarti berkasnya ada. Saya berharap semuanya bisa dibuka secara transparan agar persoalannya menjadi terang,” ujarnya.
Danny juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menghubungi pihak yang disebut bernama Bayu terkait keberadaan dokumen tersebut.
“Saya menelepon Pak Bayu dan beliau menyampaikan tidak pernah menerima berkas yang disebut telah diserahkan kepadanya,” kata Danny.
Menurut Danny, dalam percakapan telepon tersebut Bayu juga menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi bekerja di PT PP.
“Saya sudah tidak bekerja lagi di PT PP. Saya tidak pernah menerima berkas yang dimaksud,” ujar Bayu sebagaimana ditirukan Danny.»
Dalam pertemuan tersebut, Ica juga menyampaikan bahwa berdasarkan data awal yang dimiliki perusahaan, nilai tagihan PT Sidomulyo Jaya Perkasa kepada PT PP yang tercatat saat ini sebesar sekitar Rp680 juta.
Informasi tersebut berbeda dengan nilai klaim yang disampaikan Danny yang mencapai sekitar Rp1,6 miliar, sehingga menurut Ica diperlukan proses verifikasi lebih lanjut terhadap seluruh dokumen dan hubungan kontraktual yang ada.
Menutup pertemuan tersebut, Ica menyatakan akan kembali menghubungi Danny setelah proses penelusuran internal selesai dilakukan.
Berharap Ada Kepastian
Danny berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian atas persoalan yang menurutnya telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun.
“Saya hanya meminta kepastian dan penyelesaian yang adil. Pekerjaan sudah saya laksanakan, alat sudah digunakan, dan seluruh dokumen pendukung telah saya serahkan. Saya berharap ada titik terang terhadap hak pembayaran yang hingga kini belum saya terima,” tegas Danny.»
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari PT PP EPC, PT PP (Persero) Tbk maupun PT Sidomulyo Jaya Perkasa terkait keseluruhan klaim dan kronologi yang disampaikan Danny Fachtur Rachman Sobari.
Seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan pengakuan dari pihak yang bersangkutan serta hasil pertemuan yang diklaim terjadi pada 4 Juni 2026. Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi PT PP (Persero) Tbk, PT PP EPC, PT Sidomulyo Jaya Perkasa, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Eva)















