SKANDAL TIP-EX DOKUMEN BAST: Mengurai Dugaan Pengrusakan Berkas Aset Negara di Perumda Tirta Bhagasasi

SKANDAL TIP-EX DOKUMEN BAST: Mengurai Dugaan Pengrusakan Berkas Aset Negara di Perumda Tirta Bhagasasi
Keterangan foto : Dok. Temporatur.com

SKANDAL TIP-EX DOKUMEN BAST: Mengurai Dugaan Pengrusakan Berkas Aset Negara di Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI — Temporatur.com

Selembar dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) aset daerah yang semestinya menjadi bukti sah hukum kelembagaan, justru memicu ketegangan di Kota Bekasi. Dugaan tindakan mencoret dan mengubah isi berkas resmi negara menggunakan cairan koreksi (tip-ex) oleh oknum pejabat BUMD dinilai bukan sekadar kekeliruan teknis biasa, melainkan bentuk kecerobohan birokrasi berat yang menabrak aturan kearsipan negara.

​Sorotan tajam kini tertuju pada Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Bhagasasi, Daut Husein. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa Kota Bekasi secara terbuka melayangkan protes keras dan mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil tindakan hukum tegas.

​Telusur Lapangan: Tuntutan Pembatalan SK dan Audit Investigatif

​Aksi pengawalan aspirasi publik yang digelar LSM Tri Nusa memperlihatkan perlawanan terhadap praktik maladministrasi BUMD. Membentangkan spanduk besar berlogo organisasi dengan slogan “Tegas, Independen, Berani, Amanah, Peduli Rakyat”, LSM Tri Nusa melayangkan tiga tuntutan krusial:

Bacaan Lainnya

​Pencabutan SK Jabatan: Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi, membekukan, sekaligus membatalkan SK pengangkatan Daut Husein dari posisi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi.

​Audit Investigatif Kearsipan: Mendesak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri dan Ditjen Otonomi Daerah untuk melakukan audit ulang menyeluruh atas dugaan pencoretan sengaja pada dokumen aset daerah.

​Sanksi Hukum: Meminta pihak berwenang memanggil dan memeriksa pihak terkait serta menetapkan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran hukum kearsipan.

​Spanduk tersebut secara gamblang menggarisbawahi bahwa dugaan pencoretan fisik berkas negara berpotensi menabrak UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (khususnya Pasal 86 terkait larangan merusak atau mengubah arsip negara) serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

*​Jerat Hukum Kearsipan dan Etika Pejabat BUMD*

​Pengrusakan atau pengubahan berkas otentik BAST penyerahan/akuisisi aset dari PDAM Tirta Bhagasasi ke Tirta Patriot—yang telah ditandatangani oleh dua pimpinan daerah (Kabupaten dan Kota Bekasi)—merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kearsipan nasional.

​Ketua DPC LSM Tri Nusa Kota Bekasi menyayangkan tingkah oknum pejabat BUMD yang dinilai tidak profesional dan mencederai etika administrasi birokrasi.

​”Hari ini kami dari Keluarga Besar LSM Tri Nusa Kota Bekasi secara resmi meminta Itjen Kemendagri bertindak tegas. Sebagai pejabat publik di BUMD plat merah, ada aturan main, etika administrasi, dan sanksi hukum yang wajib dipatuhi,” tegas Ketua DPC LSM Tri Nusa.

​Ia menambahkan bahwa kecerobohan mengubah berkas negara dengan tip-ex mencerminkan rendahnya kapasitas dan pemahaman pejabat terkait terhadap tata kelola kearsipan resmi.

​”Ini adalah dokumen vital penyerahan aset yang ditandatangani secara resmi oleh dua pihak, Kabupaten dan Kota Bekasi. Masa berkas negara dicoret-coret pakai tip-ex? Kalau SDM-nya cukup, pasti mengerti kearsipan yang diatur undang-undang. Maka dari itu, kami laporkan ke Itjen Kemendagri agar segera dipanggil, diperiksa, dan diaudit!” lanjutnya.

*​Mengawal Good Governance di Tanah Bekasi*

​LSM Tri Nusa memastikan bahwa laporan dan desakan ke Itjen Kemendagri ini murni dilakukan demi memulihkan integritas BUMD serta mengawal terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel (good governance) di Bekasi.

​Penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap oknum pejabat yang melampaui kewenangan dianggap mutlak diperlukan agar keabsahan aset daerah tetap terjaga serta tidak menjadi preseden buruk bagi birokrasi di masa depan.

(Sugi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *