RKAB Menteri ESDM 2026 Disorot: Potensi Pengangguran Massal dan Tekanan Bagi Pelaku Usaha
Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2026 memicu kekhawatiran besar di sektor pertambangan. Alih-alih mendorong pertumbuhan, birokrasi yang lambat dan pembatasan produksi dinilai mengancam keberlangsungan usaha serta berisiko menciptakan gelombang pengangguran baru.
Akademisi sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Suriyanto, SH., MH., M.Kn, menegaskan bahwa kebijakan seorang menteri seharusnya tidak menindas pelaku usaha. Ia menyoroti keterlambatan persetujuan RKAB 2026 yang menciptakan ketidakpastian operasional di lapangan.
“Kebijakan Menteri ESDM untuk mengatur harga dan pasokan memang bertujuan meningkatkan pendapatan negara. Namun, jika harus mengorbankan pelaku usaha dan pekerja, maka kebijakan tersebut perlu dipertanyakan moralitas dan efektivitasnya,” ujar Dr. Suriyanto dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).
Efek Domino di Sektor Riil
Keterlambatan administrasi ini berdampak nyata pada finansial perusahaan. Salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ketidapastian aturan menyebabkan perusahaan terkena biaya demurrage (denda keterlambatan bongkar muat) yang mencapai ratusan juta rupiah per hari.
“Pelaku usaha harus membayar cicilan alat berat dan kewajiban perbankan lainnya. Jika operasional terhenti karena masalah administrasi, terjadi efek domino yang merugikan sektor perbankan, perkapalan, hingga logistik,” tambah Suriyanto.
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Pemangkasan kuota RKAB 2026 dinilai tidak otomatis menaikkan harga pasar global yang sangat dinamis. Sebaliknya, pasar internasional justru berpotensi mencari alternatif pasokan dari negara lain, yang pada akhirnya menurunkan daya saing batubara Indonesia.
Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
Dr. Suriyanto mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Menteri ESDM.
Menurutnya, kebijakan satu kementerian harus sejalan dengan visi besar pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan memperkuat APBN, bukan justru menjadi pemicu kegaduhan.
“Menteri adalah pembantu Presiden. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menyulitkan rakyat dan menurunkan pendapatan negara di tengah upaya pemerintah menggenjot pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Ia menyarankan agar Kementerian ESDM segera melakukan langkah-langkah berikut
Mempercepat Sinkronisasi Birokrasi
Memastikan penerbitan RKAB tidak menghambat operasional teknis.
Keseimbangan Kebijakan
Melindungi kepentingan pekerja dari ancaman PHK akibat penghentian operasi sementara.
Efisiensi Industri
Mendorong produktivitas tanpa mengabaikan daya angkut dan kewajiban perusahaan kepada negara.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku usaha batubara masih menunggu langkah relaksasi konkret dari pemerintah agar roda ekonomi di daerah penghasil tambang tetap berputar dan ribuan tenaga kerja terhindar dari pemutusan hubungan kerja.
(Raga)















