MENAKAR KINERJA PBNU : SUKSES ATAU GAGAL ?
Oleh : Munawar Fuad Nuh Warga Jam’iyyah wal Jamaah Nahdlatul Ulama, Dosen President University
Menilai kinerja Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2022–2027 dengan satu kata—gagal atau sukses—memang menarik, tetapi mudah menyesatkan. Organisasi sebesar Nahdlatul Ulama tidak hanya bekerja melalui kantor pusat atau Pengurus Besar, melainkan bergerak melalui jaringan wilayah, cabang, majelis wakil cabang, ranting, pesantren, lembaga, badan otonom, dan komunitas kultural maupun spiritual yang tersebar luas. Keberhasilan PBNU karena itu tidak cukup diukur dari popularitas ketua umum, besarnya acara, kedekatan dengan pemerintah, atau luasnya jaringan internasional.
Evaluasi yang adil perlu menggunakan ukuran yang lebih mendasar: sejauh mana amanat Muktamar Ke-34 dilaksanakan; seberapa tertib tata kelola organisasi; apakah kaderisasi berjalan; apakah digitalisasi memperbaiki pelayanan; apakah program ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial menyentuh warga; serta apakah kepemimpinan mampu menjaga kepercayaan jamaah dan ketertiban jam’iyyah.
Dilihat melalui ukuran tersebut, PBNU periode ini tidak dapat disebut gagal atau berhasil secara keseluruhan. Tentu saja capaian nyata dalam konsolidasi, diplomasi keagamaan, pengaderan, digitalisasi, filantropi, dan pengembangan wacana Islam peradaban. Namun, capaian tersebut berhadapan dengan kelemahan serius: manfaat program belum merata, evaluasi kinerja belum sepenuhnya terbuka, transparansi tingkat pusat khususnya keuangan masih dipertanyakan, dan konflik internal 2025–2026 memperlihatkan rapuhnya koordinasi antara syuriyah dan tanfidziyah. Gambaran yang muncul bukanlah keberhasilan sempurna ataupun kegagalan total, melainkan kemajuan yang belum ditopang tata kelola sekuat narasi besarnya.
Apa alat ukur untuk menilai keberhasilan sebuah kepemimpinan dan capaiannya ? Siapa berhak menilai dan menentukan hasilnnya. Apakah Ketua Umum Tanfiz dinilai oleh supremasi Rais Aam sebagai pemimpin tertiggi PBNU. Apakah Sistem perkumpulan NU memiliki parameter dan standard, atau semacam ISO nya. Melalui parameter apa para peserta Muktamar menentukan tingkat keberhasilan, atau cukup melalui mekanisme penilaian pertanggungjawaban Wilayah/Cabang dalam pemandangan umum atau Voting ?
Sepertinya, sistem aturan, mekanisme dan payung kelembagaan perkumpulan belum mempunyai sistem yang valid, legitimated dan jadi konsensus bersama atas sistem evaluasi dan audit Konerja, Program dan Sistem keuangan yang terstandard.
Mandat Besar Memasuki Abad Kedua
Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada 22–24 Desember 2021 melahirkan kepemimpinan baru dengan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais ‘Aam dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum. Gus Yahya memperoleh 337 suara, mengungguli KH Said Aqil Siroj yang mendapat 210 suara dalam pemilihan putaran kedua. Pergantian kepemimpinan tersebut membawa harapan terhadap pembaruan tata kelola, kemandirian warga, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta kontribusi NU bagi perdamaian dunia.
Harapan itu tidak ringan. Muktamar dilaksanakan ketika masyarakat baru bergerak keluar dari krisis pandemi, menghadapi ketimpangan ekonomi, perubahan digital, polarisasi politik, kerusakan lingkungan, dan menguatnya kontestasi identitas. Rekomendasi Muktamar mencakup persoalan keagamaan, demokrasi, antikorupsi, kesejahteraan, agraria, pendidikan, pesantren, kebudayaan, lingkungan, dan hubungan internasional. Dengan cakupan demikian luas, PBNU tidak hanya menerima mandat untuk mengurus administrasi organisasi, tetapi juga dituntut menerjemahkan otoritas sosial-keagamaan NU menjadi kemaslahatan publik.
Konsolidasi awal berlangsung relatif cepat. Struktur PBNU diumumkan pada 12 Januari 2022 dan dikukuhkan di Balikpapan pada 31 Januari 2022. Pada Maret 2022, lembaga dan badan khusus dikukuhkan, kemudian Rapat Kerja Nasional di Pesantren Cipasung digunakan untuk menjabarkan keputusan Muktamar menjadi program kerja. PBNU juga memulai pembenahan administrasi kesekretariatan dan aset digital tidak lama setelah pengukuhan pengurus.1
Langkah awal tersebut dapat dianggap sebagai capaian organisasional. Akan tetapi, susunan kepengurusan yang besar sekaligus menyimpan persoalan. Banyaknya pengurus, lembaga, dan badan khusus memang memperluas representasi serta menghimpun beragam kompetensi. Namun, struktur yang gemuk dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan, koordinasi yang lambat, dan jabatan yang lebih bersifat representatif daripada operasional. Keberhasilan konsolidasi karena itu tidak boleh hanya diukur dari lengkapnya susunan nama, melainkan dari kemampuan setiap perangkat menghasilkan pelayanan dan perubahan.
Antara Capaian Program dan Jarak dengan Akar Rumput
Salah satu capaian yang menonjol ialah kaderisasi. PBNU menata jenjang pengaderan melalui Pendidikan Dasar–Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama, Pendidikan Menengah Kepemimpinan NU, serta persiapan Akademi Kepemimpinan Nasional NU. Skema ini diarahkan menjadi tulang punggung konsolidasi dari anak ranting hingga tingkat pusat.
Kaderisasi berjenjang penting karena masa depan NU tidak cukup ditopang oleh kebesaran sejarah dan jumlah pengikut. NU membutuhkan kader yang memahami tradisi, konstitusi organisasi, perubahan sosial, serta kemampuan mengelola lembaga secara profesional.
Masalahnya, pelaksanaan pendidikan kader belum tentu merata. Wilayah dengan sumber daya kuat dapat mengadakan pelatihan secara rutin, sedangkan cabang di daerah terpencil menghadapi keterbatasan fasilitator, pembiayaan, dan sarana. Jumlah peserta pelatihan juga belum otomatis menunjukkan kualitas kader. Ukuran yang lebih penting adalah keterlibatan alumni, distribusi kepemimpinan, kemampuan menyelesaikan persoalan lokal, serta keberlanjutan pendampingan setelah pelatihan.
Digitalisasi juga menjadi wajah penting kepengurusan ini. Penataan aset digital, sistem administrasi, basis data, dan komunikasi daring merupakan kebutuhan organisasi yang mempunyai jaringan sangat luas. Digitalisasi dapat mempercepat surat-menyurat, memudahkan verifikasi struktur, memperbaiki pendataan anggota, dan menghubungkan pusat dengan daerah.
Namun, digitalisasi tidak boleh berhenti sebagai slogan modernisasi. Sistem yang baik harus mudah digunakan, aman, terintegrasi, dan dapat diakses oleh struktur dengan kemampuan teknologi yang berbeda. Jika platform hanya aktif di tingkat pusat, sementara ranting dan cabang kesulitan menggunakannya, transformasi digital justru menghasilkan kesenjangan baru. Kinerja digital PBNU seharusnya dinilai dari berkurangnya kerumitan administrasi, meningkatnya akurasi data, keamanan informasi, dan kualitas pelayanan—bukan sekadar banyaknya aplikasi atau akun media sosial.
Di bidang filantropi, NU Care–LAZISNU memperlihatkan capaian yang lebih terukur. Laporan keuangan 2022 dan 2023 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari auditor independen.3 Pada 2024, penghimpunan dana dilaporkan mencapai sekitar Rp105,82 miliar, meningkat 157 persen dibandingkan tahun sebelumnya.4 Capaian tersebut menunjukkan bahwa jaringan NU memiliki potensi besar dalam penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah.
Meski demikian, keberhasilan satu lembaga tidak dapat langsung digeneralisasi sebagai bukti bahwa seluruh tata kelola keuangan PBNU telah transparan. Audit LAZISNU berkaitan dengan pengelolaan lembaga tersebut, bukan otomatis audit menyeluruh atas seluruh pendapatan, pengeluaran, aset, kerja sama, dan badan usaha PBNU. Karena itu, klaim keberhasilan akuntabilitas perlu dibatasi sesuai ruang lingkup bukti yang tersedia.
Yang paling menonjol adanya otoritas pengelolaan sektor pertambangan yang diberikan oleh pemerintah kepada Nahdlatul Ulama. Sayang sekali tata kelola dan fondasinya sejak awal rapuh. Peluang dan kesempatan besar tersebut tak membuahkan hasil dan apalagi bisa menetes manfaatnya ke seluruh organ Nahdlatul Ulama.
Kemandirian ekonomi sendiri merupakan mandat besar yang hasilnya lebih sulit diukur. Berbagai program pemberdayaan, kerja sama, penguatan UMKM, pengembangan zakat, dan kemitraan pesantren telah dilakukan. Akan tetapi, belum tersedia laporan publik terpadu yang memungkinkan jamaah menilai berapa banyak usaha warga yang bertahan, berapa pesantren memperoleh penguatan ekonomi, dan apakah ketergantungan program terhadap pemerintah atau mitra korporasi berkurang. Tanpa indikator terbuka, perbedaan antara kegiatan, keluaran, dan dampak menjadi kabur.
Ketika Panggung Global Lebih Terlihat daripada Pelayanan Lokal
Kepemimpinan PBNU periode ini memperoleh pengakuan kuat dalam diplomasi internasional. Agenda Humanitarian Islam, Religion Twenty atau R20, ASEAN Intercultural and Interreligious Dialogue Conference, serta Muktamar Internasional Fikih Peradaban memperluas posisi NU dalam pembicaraan mengenai perdamaian, hubungan antaragama, negara-bangsa, dan tata dunia.
Muktamar Internasional Fikih Peradaban pada Februari 2023, misalnya, menegaskan penolakan terhadap gagasan khilafah global sebagai aspirasi politik kontemporer dan mendorong penguatan tatanan internasional yang mampu melindungi kemanusiaan.5 Agenda ini memperlihatkan keberanian intelektual PBNU membawa khazanah pesantren ke dalam perdebatan global.
Diplomasi tersebut patut dicatat sebagai keberhasilan. NU tidak hanya diperkenalkan sebagai organisasi Islam moderat, tetapi mencoba menawarkan kerangka keagamaan untuk menghadapi konflik, ekstremisme, dan ketegangan antaridentitas. Dalam dunia yang diliputi perang dan polarisasi, suara keagamaan yang mengedepankan kemanusiaan memiliki nilai strategis.
Namun, kemegahan agenda global menimbulkan pertanyaan yang wajar: seberapa jauh gagasan itu dipahami dan dirasakan warga NU di tingkat bawah? Jamaah lebih dekat dengan persoalan biaya pendidikan, kesehatan keluarga, lapangan kerja, masa depan pesantren, konflik agraria, dan kualitas pelayanan organisasi. Visi global akan kehilangan daya apabila tidak diterjemahkan menjadi bahan pendidikan kader, kurikulum pesantren, panduan dakwah, advokasi kebijakan, serta program sosial yang nyata.
Kritik terhadap jarak antara pusat dan akar rumput bukan berarti menolak diplomasi internasional. Yang diperlukan ialah keseimbangan. PBNU dapat berbicara di panggung dunia, tetapi keberhasilan akhirnya tetap ditentukan oleh manfaat yang hadir di tengah jamaah.
Konflik Internal sebagai Ujian Terberat
Ujian paling berat muncul pada akhir 2025. Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 meminta Ketua Umum mengundurkan diri dalam waktu tiga hari atau diberhentikan. Persoalan tersebut dikaitkan dengan evaluasi kelembagaan, pemilihan narasumber dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU, serta tata kelola keuangan. Pihak Ketua Umum menolak keputusan itu dan menegaskan tetap menjalankan mandat Muktamar.6
Perbedaan kemudian berkembang menjadi sengketa mengenai kewenangan syuriyah, keabsahan surat, tata cara rapat, dan kedudukan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar. Perdebatan yang seharusnya diselesaikan melalui forum internal menyebar ke media dan menimbulkan kesan dualitas kepemimpinan.
Dampaknya tidak hanya dirasakan elite. Bagi jamaah, konflik menimbulkan kebingungan, kejenuhan, dan potensi polarisasi berdasarkan kedekatan dengan tokoh atau pesantren. Bagi jam’iyyah, sengketa tersebut mengganggu kewibawaan keputusan, ketertiban administrasi, dan hubungan pusat–daerah. Energi yang seharusnya digunakan untuk pelayanan pendidikan, dakwah, ekonomi, dan kesehatan terserap oleh perdebatan legitimasi.
Jalan islah kemudian ditempuh dengan keterlibatan mustasyar dan kiai sepuh. Rapat Pleno pada 29 Januari 2026 memulihkan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum serta mengembalikan susunan kepengurusan sebelumnya. Pleno juga menyepakati pembenahan administrasi dan keuangan.7 Penyelesaian ini menunjukkan bahwa tradisi musyawarah dan otoritas moral kiai masih mampu mencegah perpecahan lebih jauh.
Meski demikian, islah tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk melupakan akar persoalan. Rekonsiliasi personal belum tentu berarti perbaikan sistem. Justru pemulihan tersebut harus diikuti penjelasan kewenangan syuriyah dan tanfidziyah, prosedur evaluasi mandataris Muktamar, standar rapat, mekanisme keberatan, sistem persuratan, tata kelola keuangan, serta perlindungan terhadap informasi internal. Tanpa pembenahan, konflik serupa dapat berulang di PBNU maupun ditiru pada tingkat wilayah dan cabang.
Mengubah Evaluasi dari Persepsi Menjadi Pertanggungjawaban.
Menjelang Muktamar Ke-35, PBNU membutuhkan evaluasi yang lebih jujur daripada sekadar daftar kegiatan. Setiap mandat Muktamar Ke-34 perlu dipetakan ke dalam indikator: program yang selesai, program yang berjalan, program yang tertunda, anggaran yang digunakan, wilayah penerima manfaat, serta dampak yang terukur. Laporan tersebut idealnya tersedia bagi PWNU dan PCNU sebelum Muktamar agar penilaian peserta tidak hanya dibentuk oleh pidato, kedekatan personal, atau persaingan kandidat.
Transparansi juga harus diperluas. Audit terhadap LAZISNU merupakan praktik baik, tetapi PBNU membutuhkan laporan konsolidasi yang mencakup program pusat, aset, badan usaha, sumber kerja sama, penggunaan anggaran, dan potensi konflik kepentingan. Keterbukaan bukan tindakan mempermalukan organisasi. Sebaliknya, ia merupakan cara menjaga amanah dan mencegah kecurigaan berkembang menjadi fitnah.
Hubungan pusat dan daerah perlu diubah dari pola instruksi menjadi kemitraan. Fakta bahwa panitia Munas–Konbes 2026 menghimpun 78 isu strategis dari sejumlah PWNU dan PCNU menunjukkan adanya ruang partisipasi, meskipun asal usulan yang disebutkan baru mencakup tujuh wilayah.8 Penjaringan aspirasi berikutnya harus lebih luas agar keragaman kondisi daerah benar-benar masuk ke dalam kebijakan nasional.
PBNU juga perlu menetapkan keseimbangan program. Diplomasi internasional harus diikuti pelayanan lokal; pengaderan harus diikuti penempatan kader; digitalisasi harus diikuti peningkatan kapasitas; kerja sama ekonomi harus diikuti audit manfaat; dan rekonsiliasi harus diikuti reformasi aturan. Dengan demikian, kegiatan tidak hanya menghasilkan dokumentasi, tetapi perubahan yang dapat dirasakan.
Bukan Gagal Total, Belum Sukses Utuh.
Apakah PBNU masa khidmah 2022–2027 gagal atau sukses? Jawaban yang paling bertanggung jawab ialah: PBNU berhasil membuka sejumlah jalan baru, tetapi belum sepenuhnya berhasil membangun sistem yang menjamin jalan itu sampai kepada jamaah.
Keberhasilannya terlihat pada konsolidasi awal, penguatan kaderisasi, modernisasi administrasi, capaian filantropi, perluasan diplomasi keagamaan, dan keberanian menawarkan Fikih Peradaban. Kegagalan atau setidaknya kekurangannya terlihat pada belum meratanya manfaat program, lemahnya laporan kinerja terpadu, ketidakjelasan transparansi keuangan tingkat pusat, jarak antara agenda global dan kebutuhan lokal, serta konflik syuriyah–tanfidziyah yang sempat mengguncang kepercayaan organisasi.
Muktamar Ke-35 telah ditetapkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.9 Forum tersebut seharusnya tidak hanya menentukan siapa yang memimpin PBNU, tetapi juga menjawab apa yang telah dikerjakan, apa yang belum tercapai, mengapa konflik dapat terjadi, dan bagaimana mencegahnya terulang.
Harapan jamaah pada dasarnya sederhana: NU tetap menjadi rumah yang teduh, pengurusnya amanah, pesannya sampai ke bawah, dan kebesarannya menghadirkan manfaat nyata. Ukuran sukses PBNU bukan seberapa sering namanya terdengar di panggung nasional dan internasional, melainkan seberapa kuat jam’iyyah melayani jamaah, menjaga kepercayaan, serta mengubah masalah menjadi kemaslahatan. Di situlah evaluasi memperoleh arti: bukan untuk mencari siapa yang harus dipermalukan, tetapi untuk memastikan NU memasuki abad kedua dengan tata kelola yang lebih dewasa, matang dan terpercaya.
Apakah Muktamar NU ke 35 nanti akan melanjutkan kepemimpinan atau melahirkan Pemimpin baru untuk menata kelola Jam’iyyah dan jama’aah Nahdlatul Ulama menuju Tahun 2126 masa Abad Kedua pengabdiannya.
(**)
Sumber : Munawar Fuad Noeh
















