JAKARTA, Temporatur.com
Di tengah upaya Indonesia mempercepat pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan hidup tidak boleh dipandang sebagai penghambat investasi, melainkan sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, saat menjadi narasumber utama dalam acara “Investor Daily Round Table: Green is The New Growth: Orkestrasi Pengelolaan Lingkungan dan Pembiayaan Hijau untuk Pembangunan” di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/06/26).
Pada diskusi yang dimoderatori oleh Enggartiasto Lukito tersebut, Menteri Jumhur mengingatkan para pengusaha agar tidak serakah dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan demi keuntungan semata. Sebagai contoh, Menteri Jumhur menjelaskan, apabila seorang pengusaha dari industri ekstraktif memperoleh keuntungan sebesar satu triliun rupiah dari kegiatan usahanya di satu wilayah konsesi, kemudian harus mengeluarkan seratus hingga dua ratus miliar rupiah untuk memperbaiki kerusakan lingkungan di kawasan tersebut, maka biaya itu tidak boleh disebut sebagai kerugian.
“Jangan bilang rugi, tapi bilang saya tetap untung delapan ratus miliar, sedangkan dua ratus miliar itu untuk menyelamatkan lingkungan. Kalau mereka menganggap dua ratus miliar itu rugi, maka itu namanya serakah. Tugas saya salah satunya memastikan tidak boleh orang itu serakah. Kalau serakah maka silakan berhadapan dengan aturan. Jadi perlakuannya sama,” kata Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur juga mengutip pernyataan Mahatma Gandhi yang pernah berkata, “Bumi ini mencukupi semua kebutuhan manusia, tetapi tidak mampu mencukupi kerakusan manusia.” Menurut Menteri Jumhur, pesan tersebut relevan dengan tantangan pembangunan saat ini yang harus menempatkan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab dunia usaha.
Lebih lanjut, Menteri Jumhur mengatakan bahwa persetujuan-persetujuan yang diberikan kepada industri ekstraktif secara faktual memang menciptakan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Namun, setiap kegiatan industri juga harus disertai langkah-langkah untuk memulihkan dan menjaga lingkungan.
“Misalnya perusahaan menggali tambang kemudian mendapatkan keuntungan, maka perusahaan tersebut harus mereklamasi bekas tambang yang dikelolanya. Selain itu, perusahaan juga harus menanam pohon serta memastikan pengelolaan limbah, baik limbah cair maupun limbah lainnya, dilakukan dengan baik. Kegiatan itu membutuhkan anggaran tertentu, tetapi disitulah juga akan tercipta green jobs atau pekerjaan hijau,” ujar Menteri Jumhur.
Tak hanya itu, Menteri Jumhur juga mengingatkan bahwa kegiatan bisnis saat ini tidak terlepas dari keterkaitannya dengan dunia internasional. Berbagai negara telah menerapkan standar lingkungan yang semakin ketat sehingga kepatuhan terhadap perlindungan lingkungan menjadi bagian dari daya saing dunia usaha.
“Jadi biaya untuk mengelola lingkungan itu jangan dianggap sebagai beban, tetapi sebagai investasi untuk menyelamatkan bumi. Kebijakan ini berlaku bagi semua,” tegas Menteri Jumhur.
KLH/BPLH memandang bahwa komitmen dunia usaha dalam menjaga lingkungan tidak hanya penting untuk memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi
keberlanjutan usaha, peningkatan daya saing, dan masa depan pembangunan Indonesia yang lebih hijau.(Rizky Tile)















