Penertiban Galian C Ilegal di Taput Dimulai, Pengusaha Tambang Teken Komitmen Penutupan

Penertiban Galian C Ilegal di Taput Dimulai, Pengusaha Tambang Teken Komitmen Penutupan

Taput  –  Temporatur.com |Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menunjukkan komitmennya dalam menertibkan aktivitas galian C pasir ilegal di wilayah Kecamatan Siatas Barita dan Kecamatan Tarutung. Upaya tersebut ditandai dengan rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Hendry M. M. Sitompul, M.Si., di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Senin (8/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama para pengusaha tambang melaksanakan penandatanganan Berita Acara Penutupan Tangkahan Pasir Galian C sebagai bentuk komitmen untuk menghentikan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekda Hendry M. M. Sitompul menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta menciptakan tata kelola pemanfaatan sumber daya alam yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, aktivitas pertambangan harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga mengajak seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk mendukung upaya penataan sektor pertambangan demi menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim Lindup), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Camat Tarutung, Camat Siatas Barita, Kepala Desa Siraja Hutagalung, Kepala Desa Parbubu Pea, serta Kepala Desa Pancur Napitu.

Bacaan Lainnya

Dengan penandatanganan berita acara tersebut, diharapkan aktivitas galian C pasir ilegal di wilayah Tapanuli Utara dapat dihentikan, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat berlangsung secara legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.(NH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *