MK Tegaskan Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Tetap Dilaksanakan Langsung oleh Rakyat

MK Tegaskan Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Tetap Dilaksanakan Langsung oleh Rakyat
Keterangan foto : Gedung Mahkamah Konstitusi (foto istimewa)

MK Tegaskan Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Tetap Dilaksanakan Langsung oleh Rakyat

JAKARTA —  Temporatur.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil terkait aturan pemilihan kepala daerah secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (29/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh empat orang mahasiswa, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada karena khawatir aturan tersebut multitafsir dan bisa mengembalikan sistem pilkada melalui DPRD.

Nilai Tidak Ada Kerugian Konstitusional

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para Pemohon tidak berhasil membuktikan adanya dugaan kerugian hak konstitusional. MK tidak menemukan argumentasi yang menunjukkan hak Pemohon dirugikan secara aktual maupun potensial dalam batas penalaran yang wajar.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum menegaskan bahwa sistem pemilihan di Indonesia saat ini sudah jelas dan tetap konsisten melibatkan rakyat secara langsung.

MK juga bersandar pada beberapa putusan terdahulu untuk menguatkan argumentasi tersebut.

“Mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo di ruang sidang.

Khawatir Kedaulatan Rakyat Bergeser

Perkara ini bermula dari kekhawatiran para mahasiswa terhadap munculnya kembali wacana pengalihan mekanisme pilkada melalui DPRD dalam beberapa tahun terakhir. Menurut para Pemohon, perubahan mekanisme tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi buah dari reformasi.

Para Pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada memiliki rumusan norma yang kabur. Celah inilah yang ditakutkan menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa lewat jalur perubahan konstitusi resmi.

Melalui permohonan ini, mereka sejatinya meminta penegasan MK agar pilkada tetap digelar langsung guna mengoreksi praktik masa lalu yang menjauhkan rakyat dari proses politik.

Namun dengan keluarnya putusan ini, MK menyatakan gugatan tersebut formal tidak dapat diterima.

(Red)

Sumber : Humas MK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *