Warga Sindang Panjang Resah, Keberadaan Tower TBG Diduga Picu Biarpet dan Ancam Keselamatan
Keberadaan menara telekomunikasi (tower) milik TBG di Desa Sindang Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, menuai keluhan dari warga setempat.
Pembangunan menara di tengah pemukiman padat tersebut dinilai memicu masalah teknis kelistrikan hingga memunculkan kecemasan terkait faktor keselamatan [13/07/2026].
Menurut penuturan salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, keresahan utama bersumber dari sistem penarikan daya listrik tower. Pihak pengelola diduga menyambung langsung jalur listrik dari tiang PLN terdekat tanpa menggunakan transformator (trafo) khusus.
Akibatnya, pasokan daya ke rumah-rumah warga terganggu.
“Lampu di rumah sering meredup spontan. Kami khawatir peralatan elektronik seperti TV dan kulkas cepat rusak karena disebabkan listrik yang sering padam lalu menyala kembali secara berulang-ulang (Biarpet).

Bahkan, saat hujan deras disertai petir, sudah ada warga yang melaporkan televisinya terbakar,” ujar sumber tersebut, pada Senin 13/7/2026.
Ia menambahkan, pengelola menara seharusnya memiliki gardu atau trafo mandiri agar tidak mengorbankan stabilitas daya listrik desa.
Selain persoalan listrik, masyarakat mengkhawatirkan keamanan struktur bangunan menara. Posisi badan menara yang berdiri sangat dekat dengan pemukiman memicu ketakutan warga akan risiko roboh yang dapat menimpa bangunan rumah di sekitarnya.
Radius aman antara menara dan permukiman warga disinyalir melanggar regulasi zonasi yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sindang Panjang mengaku tidak mengetahui secara detail terkait proses perizinan pendirian menara tersebut. Ia menyatakan merasa dijebak oleh pihak pengembang dalam pengurusan dokumen persetujuan lingkungan.
Terkait temuan ini, tim media temporatur.com akan terus mengawal kasus tersebut. Langkah pengumpulan data dan verifikasi aturan zona radius aman akan dilakukan untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum dalam proses pendirian atau operasional menara, pihak warga dan media siap menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(Tim Investigasi : Ju)















